Pihak Terkait Buang Badan, Nasip Honorer Satpol PP Mau di Kemanakan!!

84Batam,simakkepri.com-Komisi I DPRD Kota Batam yang dipimpin oleh Nyangyang Haris Pratimura SE, Msi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam mengenai kejelasan status honorer Satpol PP. Rabu ( 12/10/2016 )

Selain itu, RDP ini juga di hadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Memo, Kepala BKD Sahir, perwakilan dari Dinas Satpol PP, inspektorat dan undangan lainnya.
Perwakilan dari Dinas Satpol PP dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa dinasnya tidak pernah melakukan rekrutmen terhadap calon Satpol baru, mengingat tidak adanya anggaran untuk perekrutan tersebut.

“Kami tidak pernah melakukan perekrutan Satpol dan tidak pernah juga diumumkan di media masa ada penerimaan calon salpol PP,” ucapnya.

85

 

 

 

 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Adrian meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memberikan solusi terhadap nasib ratusan Satpol PP yang jadi korban perekrutan secara ilegal.

87

“Cobalah berikan solusi dulu pada mereka (Satpol PP ilegal). Hukum itu jalan terakhir. Ayo kita sama-sama perhatikan, kalau penegakkan hukum upaya paling terakhir,” ujar Kompol Memo Adrian memberikan masukan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam.

Kata Memo, seperti masalah gaji, pemerintah daerah bisa mencarikan solusi dimana bisa diambilkan anggaran yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam penangan kasus terkait permasalahan Satpol PP, imbuhnya, ada lima laporan masuk terkait penipuan rekruitmen Satpol PP.

“Banyak yang terkait yang menjadi penghubung, penghubungnya ada mulai kelurahan, kecamatan dan ada juga dari dalam Satpol sendiri,” ucap Memo.

Lanjutnya, saat ini kepolisian tengah mengumpulkan alat bukti, apakah nanti memenuhi unsur penipuan. Sementara, yang diperoleh baru keterangan dari saksi, sedangkan dari Pemko Batam dan Satpol PP tidak ada yang kooperatif.

“Mohon kiranya untuk suksesnya penyelidikan, Satpol PP (korban) menyerah dokumen pelengkap, seperti uang mengalir dan alirannya kemana kita harus tahu,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Sahir selaku Kepala BKD Kota Batam yang mengatakan bahwa jikalau memang ada rekrutmen, baik itu PNS maupun tenaga honorer harus melalui mekanisme pengajuan surat secara tertulis kepada walikota.

“Jadi, kalau suatu dinas membutuhkan tambahan tenaga, maka mekanismenya harus mengajukan permohonan secara tertulis,” terangnya. Sedangkan yang terjadi pada perekrutan Satpol PP kali ini tidak pernah melalui mekanisme tersebut. setelah BKD  mengetahui masalah tersebut, maka  BKD melayangkan surat pada dinas Satpol PP, namun tidak ada jawaban.jelas Sahir.

Berlangsungnya RDP Ketua Komisi I Nyangyang H Pratimura mengatakan tidak ada permendagrinya untuk mencari solusinya, permendagri nomor 84 tahun  2014 bagaimana bisa tertata terkelola dengan baik terkait dengan undang-undang LSM .

“Bagaimana mereka sudah mengabdi selama dua tahun untuk keamanan kota Batam kasian mereka dan pihak DPRD Kota Batam  meminta kepada pihak terkait yaitu BKD dan inspektorat untuk mencari solusi yang baik  adanya permasalahan ini memberikan kebijakan pemerintah kota Batam dalam hal ini adalah pak Walikota.’’ tuturnya.

Anggota komisi I memberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini,dalam hal ini yaitu BKD, Inspektorat, Pol PP dalam waktu tiga bulan kalau dalam tiga bulan belum ada kejelasan maka Komisi I DPRD akan memanggil Walikota bagaimana solusi yang terbaik.tutup Nyangyang.(Yongki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.