Kejari Lingga Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah

Lingga254 Dilihat

Lingga,simakkepri.com – Kejaksaan Negeri Lingga kembali menyelamatkan uang negara pada perkara korupsi Alkes. di Dinas Kesehatan yang telah diputus hakim pengadilan tindak pidana korupsi baru-baru ini. Total pengembalian uang negara dari kasus alkes. Lingga ini mencapai ratusan juta rupiah yang kemudian disetor ke kas negara. Hal ini dikatakan kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro, SH, MH dan jajaran kejaksaan kepada awak media dikantornya, Rabu (02/05/18).

“Jadi hari ini kita telah melakukan Penyelamatan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Lingga. Terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi telah diputuskan sidangnya,” kata Puji dihadapan belasan wartawan dalam jumpa pers yang digelar hari ini.

“Untuk Said Mokhtar yang dalam perkara ini sebagai pihak ketiga dalam perkara korupsi alkes. Lingga, terbukti bersalah dan harus mengembalikan uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta.Dua-duanya sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar,” katanya.

Untuk terdakwa Kasmadi uang pengganti yang disetorkan ke kas negara Rp 348.585.818 rupiah denda 50 juta rupiah.

“Untuk tersangka Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya belum. Total pengembalian yang  akan kita setorkan ke kas negara hari ini Rp 460.466.400. Kalau ditambahkan  jumlah semua dari perkara Alkes ini saja, uang negara yang diselamatkan mencapai 1 milyar lebih,” jelasnya.(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.