Polda Kepri Gelar Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu Sebanyak 1.813,3 Gram

Batam303 Dilihat

Batam, simakkepri.com – Pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 sekira pukul 11.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. Erlangga menerangkanTentang Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu Sebagai berikut :

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Sades Oloan Maruli Pardede, SIK, Kejaksaan Negeri Batam, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta Pengacara tersangka.

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, pada hari Selasa tanggal 10 April 2018 polisi melakukan Undercover Buy dengan berpura-pura memesan Narkotika kepada tersangka SR, Kemudian sekira pukul 18.50 Wib di Komplek Shangrila Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka SR bersama temannya AR, Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal bening diduga sabu dari penguasaan tersangka SR. Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR dan AR, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RH pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 10.20 wib di Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RH, lalu ditemukan3 (tiga) bungkus Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan lagi di pulau Jaloh Hutan Sungai Gading Kecamatan Bulang Kota Batam dan ditemukan 1 (satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang disimpan tersangka RH didalam tanah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses penyidikan perkaranya.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap RH, Polisi melakukan pengembangan dan menangkap HR dan RM dirumahnya, pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, sekira pukul 20.30 wib di kebun ubi pulau jaloh kelurahan Gelam Kecamatan Bulang Kota Batam, ditemukan 5 (lima) bungkus sabu dari dalam tanah Kebun Ubi, atas pengakuan dari tersangka HR yang sebelumnya menyimpan sabu tersebut atas permintaan dari tersangka RM. Selanjutnya ke 2 (dua) tersangka beserta barnag bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna Proses penyidikan perkaranya.

BARANG BUKTI :

Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 989 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan) gram, Dengan rincian :
Disisihkan 31 (tiga puluh satu ) gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 30 (tiga puluh) gram.

Disisihkan 34 (tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
Barang Bukti Sabu seberat 956 (Sembilan ratus lima puluh enam) gram untuk dimusnahkan.

Total 842,1 (delapan ratus empat puluh dua koma satu) gram dengan rincian :
57,5 (lima puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 54,6 (Lima puluh empat koma enam).

58,6 (lima puluh delapan koma enam) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
780,5 (tujuh ratus delapan puluh koma lima) gram disisihkan untuk dilakukan Pemusnahan.

Total 130,3 (seratus tiga puluh, koma tiga) gram, dengan rincian :

47,5 (Empat puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 44,5 (Empat puluh empat koma lima).

50,5 (lima puluh, koma lima) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
Barang Bukti Sabu seberat 76,8 (tujuh puluh enam koma delapan) gram untuk dimusnahkan.

Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.813,3 (SERIBU DELAPAN RATUS TIGA BELAS KOMA TIGA) GRAM.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.

Himbauan Kabid Humas Polda Kepri ″kepada Masyarakat Kepri khususnya Kota Batam agar selalu bekerja sama dengan Kepolisian apabila dilingkungan tempat tinggalnya nya terdapat jalur atau orang yang melakukan peredaran Narkotika, untuk segera melaporkan ke Pihak Kepolisian, Mari bersama kita menjaga Kepri Bebas dari Narkoba″.

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.