Tangkap Pelaku Pencurian, Polsek Singkep Barat Gelar Konferensi Pers

Lingga565 Dilihat

LINGGA, simakkepri.com – Polsek Singkep barat, Polres lingga gelar konferensi pers tindak kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian Bracket top bracing di Polsek Singkep barat. Seorang pria berinisial AN warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga diamankan unit satreskrim dugaan pencurian bahan bangunan berupa besi baja di lokasi proyek pembangunan jembatan di Desa Marok Tua,kamis (13/10/2022) pagi.

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima Polsek Singkep Barat, pelaku ditangkap pada 03 Oktober 2022 sekira pukul 14.26 WIB saat berada di Dabo Singkep dan langsung dibawa ke Polsek Singkep Barat.

“Dari keterangan pelaku pada 28 September 2022 telah mengambil 5 Bracket Top Bracing dan 2 Splice Flange berbahan besi baja di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua seorang diri,” kata AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Brigadir Deswardi Lubis saat konferensi pers di Mapolsek Singkep Barat, Kamis (13/10/2022).

Lanjut”, berdasarkan pengakuan pelaku telah berniat melakukan pencurian besi di lokasi proyek pembangunan jembatan Desa Marok Tua pada Sabtu 24 September 2022, saat pelaku usai mengantarkan anaknya yang sakit ke Puskesmas Raya, kecamatan singkep barat.Lebih lanjut di katakan”, keesokan harinya pada 28 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya, pelaku menggunakan perahu datang ke lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut untuk mencuri besi baja yang menjadi incarannya.

“Disana pelaku mengangkat satu persatu Braket Top Bracing dan Splice Flange berbahan besi baja dan dibawa ke semak-semak sekitar 150 meter dari lokasi awal. Di hari itu juga sekira pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi lokasi tempat penyimpanan besi baja yang diambilnya, untuk mengangkut dan menjual besi-besi tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil dari menjual besi baja sebesar Rp 470 ribu tersebut digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 120 ribu, lalu diberikannya kepada istri sebesar Rp 200 ribu, sisanya untuk belanja sebesar Rp 150 ribu.

“Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan, pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KHUPidana anacaman hukuman paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek Singkep Barat.(RD)

Editor : Sahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.