Satreskrim Polres Lingga Berhasil Amankan Mantan Narapidana Dengan Kasus Yang Sama “Pencabulan”

Lingga313 Dilihat

LINGGA, simakkepri.com – Menindak laporan yang disampaikan oleh saudara berinisial N.I pada (18/10/2021) tentang dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan anak dibawah umur. Satreskrim Polres Lingga berhasil amankan oknum pelaku mantan narapidana dengan kasus yang sama di polres Tanjung pinang sebelumnya.

Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Lingga, IPDA Regina Andrilla Setiawan,S.Trk mengatakan “Oknum pelaku atas dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan dibawah umur sudah berhasil kita amankan, dan saat ini sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut”, jelasnya.

Lanjut IPDA Regina menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara adapun kejadian perbuatan pencabulan, Bertempat di sekitaran SMPN.1 Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban berinisial N (17), kronologis singkat kejadian bermula pada Sabtu malam Minggu 16/10/2021 sekitar pukul 19.00 Wib sehabis Sholat Isya pacarnya berinisial I datang bertamu ke rumah sekaligus minta izin kepada orang tuanya untuk keluar jalan-jalan dengan korban, permintaan izin dikabulkan orang tua korban dan berpesan jangan pulang larut malam.

“Awalnya kami berjalan ke taman Dabo, Kecamatan Singkep hingga pukul 21.00 Wib, kemudian lanjut jalan ke pantai diseberangan SMPN.1 Singkep Pesisir. Namun tanpa disadari datang seorang laki-laki (oknum pelaku-red) dengan mengaku sebagai wartawan dan mengancam minta uang sebesar Rp.500.000, jika tidak dikasi maka rekaman video kami berdua akan di sebarkan”, terang korban.

Karena pada saat itu pacar saya tidak punya uang sebanyak yang diminta, dan pelaku menyebutkan nama kedua orang tua saya dan mengaku saudara, sehingga kesepakatan penyerahan uang di tunda ke esokan harinya serta menyuruh pacar saya pulang dengan meninggalkan saya berdua dengan pelaku.

Dan setelah pacar saya pulang, pelaku beraksi dengan menyebutkan itu baru hukuman untuk pacar kamu dan sekarang baru hukuman untuk kamu, dengan cara paksaan maka terjadilah perbuatan pencabulan, selanjutnya tanpa di beri tahu alamat tinggal, pelaku mengantar pulang hingga kedepan rumah, kata IPDA Regina.

Menindak perkara tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana telah dirubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 01 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 12 / X / 2021 / SPKT SATRESKRIM / POLRES LINGGA / POLDA KEPRI, tertanggal 18 Oktober 2021.

Selain melakukan proses penyelidikan keterangan saksi dari pacar korban dan ibu kandung korban berinisial W dan Korban. Kita juga sudah mengamankan barang bukti yakni, pakaian korban, pakaian pelaku serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Dan sudah membawa korban ke RSUD Dabo Singkep melakukan Visum. Dan sebagai rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap korban N dan didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Lingga, guna percepatan berkas perkara dan berkoordinasi juga dengan JPU, tutup IPDA Regina.(Rudi)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.