Polres Lingga Amankan Pungli di Acara Pelaksanaan MTQ ke VII Propinsi kepri

Lingga333 Dilihat

Lingga,simakkepri.com – Stand bazar di lokasi MTQ ke VII provkepri yang diadakan di kab lingga tepatnya di desa lanjut kecamatan singkep pesisir telah tertangkap tangan pada hari kamis 10 mei 2018 berninisial “IH” (35) salah seorang tenaga kerja dari PT Drydock yang merupakan mitra dari PLN unit rayon dabo singkep yang telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedangan stand bazar.ungkapan ini di sampaikan Kapolres Lingga AKBP JOKO ADI NUGROHO sik.mt. melalui waka Polres KOMPOL IKSAN SAHRONI yang di dampingi AKP SUHARNOKO kasat reskrim Polres lingga dan kapolsek singkep IPTU.P HANIF saat press rilis menuturkan. Jum’at (11/05/2018) kemarin.

” Stelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya indikasi pungli di lokasi stand bazar MTQ ke VII provinsi kepri yang sedang berlansung di desa lanjut kecamatan singkep pesisir, maka hari kamis ( 10/5 ) di lakukan cek kebenaran. Dan dari penelusuran memang benar ada kegiatan aksi pungli yang di lakukan oleh salah seorang pekerja dari PT drydock, mitra kerja pln sub rayon dabo singkep. Tersangka berisial IH (35 ) salah seorang tenaga kerja dari PT drydock yang merupakan mitra dari PLN unit rayon dabosingkep sub desa lanjut singkep pesisir. terang waka Polres lingga’iksan.

IH di tangkap karena telah memungut biaya penerangan listrik di stand bazar milik masyarakat dengan membebankan biaya perstand bazarnya Rp 200.000 ribu selama aktifitas bazar berlansung. Stand bazar milik masyarakat ini lebih kurang 100 unit stand, dari pembayaran masyarakat ini tidak di stor ke PLN ataupun kegiatan yang di lakukan oleh pelaku ini sama sekali tanpa di ketahui oleh pihak PLN. urai Iksan.

Tambahnya, Dari tertangkap tangan ini di dapati apa yang di lakukan oleh tersangka bahwa memang benar hasil dari pungutan tidak di setorkan ke Negara namun di pergunakan oleh tersangka, bahkan kegiatan ini sama sekali tidak di ketahui oleh pihak PLN rayon dabosingkep. Juga di dapati barang bukti berupa dana yang sudah di punggut berjumlah Rp 7.756.000 rupiah inipun  sisa dari yang sudah terpakai untuk operasionalnya. Adapun barang bukti lainnya berupa 1 lembar buku cacatan pembayaran dari stand bazar dan alat alat kerja pemasangan listrik. kata Iksan yang juga menjabat sebagai ketua satgas saiber pungli kabupaten lingga.

Tambanya lagi, ada 4 orang saksi dan semuanya sudah memberikan keterangan, termasuk manejer sub rayon PLN Dabo singkep Zul ependi.

Tersangka di kenakan pasal 51 ayat 3 undang undang no 30 tahun 2009, tentang kelistrikkan dengan ancaman 7 tahun. pasal 368 kuhp serta pasal 363 kuhp dengan ancaman 9 tahun. Urai waka polres lingga.

Sementara AKP Suharnoko kasat reskrim polres lingga menambahkan,” mengimbau kepada seluruh masyarakat lingga , untuk tidak takut melaporkan ke Polisi ataupun satgas saiber punggli apabila mengetahui ada kegiatan  pungutan liar (pungli) terkait dengan pelayanan publik maupun punggutan lainnya”.

Untuk saat ini di akui Masih ada kegiatan  pungutan liar terhadap pelayanan publik, nanti pada waktunya akan  kita publikasikan, salah satunya terkait permasalahan Pungutan kepengurusan surat tanah, surat kapal. dan beberapa kegiatan lainnya. papar suharnoko.(Su)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.