Penjual Obat Nyamuk Keliling Berakhir di Penjara

Lingga315 Dilihat

Lingga,simakkepri.com – Senin (5/2/2018) Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Daik, Kabupaten Lingga telah mengamankan seorang pria berinisial WH, pelaku tindak kejahatan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial NH (11), Minggu (04/02).

Kapolsek Daik Lingga melalui Kanit Reskrim, IPDA Suwondo kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap warga desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Timur karena berdasarkan laporan korban NH, pelaku telah mencoba melakukan tindakan pencabulan.

Kronologisnya Minggu (04/02) pelaku yang merupakan sales menjual obat nyamuk anti demam berdarah berkeliling di desa Bukit Langkap sejak pagi. Sudah seminggu berada di Daik pelaku menginap di penginapan Sri Tande, Daik. Pelaku datang ke rumah korban menawarkan jualnya. Saat itu, orang tua korban tidak berada dirumah, pelaku berbicara dengan korban. Korban tidak mampu membelinya, karena orang tidak dirumah. Kemudian korban bersalaman dengan pelaku, namun pelaku mencoba mencium pipi kanan dan kiri, kening serta bibir kemudian tangannya mulai meremas payudara dan kemaluan korban. Pelaku pergi dengan segera meninggalkan korban.

Sekira pukul 15.30 WIB korban yang diketahui baru duduk dikelas 5 SD, menangis sambil berlari mendatangi ibu kandungnya yang pada saat itu sedang berada dikebun yang berada dibelakang rumahnya menceritakan kejadian. Korbanpun, langsung menghubungi pamannya via telepon seluler yang bernama Satya dengan kalimat, “Tolong carikan orang yang menjual obat anti nyamuk yang menggunakan sepeda motor berwarna merah”.

Tak lama, sekira pukul 16.00 WIB terlapor diamankan warga dan dibawa kekantor Desa Bukit Langkap, kemudian diantar ke Mapolsek Daik Lingga.

Atas kejadian tersebut Korban, terpaksa harus mendekam di tahanan Polsek Daik Lingga.

Terlapor WD diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(suarman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.