Diduga Salah Gunakan Anggaran DD Tahap Awal 2018 Ratusan Juta

Lingga376 Dilihat

Lingga,simakkepri.com – Diduga ratusan juta tepatnya Rp.199.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) Dana Desa (DD) Tanjung Irat 2018 tahap awal disalah gunakan mantan oknum bendahara Desa Tanjung Irat berinisial “D”. Hingga menyebabkan beberapa pembangunan fisik yang di anggarkan dan dikerjakan di Desa pada tahap awal tidak terlialisasi 100 %. Termasuk juga penunggakan  pembayaran Operasional BPD 2018 tahap awal  belum juga dibayar Bendahara Desa hingga kini.

Saat dikonfirmasi Amren mantan PLT Kades Tanjung Irat menjelaskan, “Sekarang ini saya sedang menyelesaikan urusan hutang piutang dengan mantan Bendahara berinisial “D” terkait penggunaan anggaran ADD dan DD tahap awal 2018 yang ratusan juta rupiah jumlahnya tidak jelas kegunaannya,” ujar Amrin Selasa (25/09/18) bertempat Lobby Prima In Hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Sebelumnya, “Setelah dilakukan pencairan DD tahap awal 2018 kemarin, setelah pencarairan, Dana langsung diserahkan ke Bendahara Desa sebesar Rp.230.000.000 (Dua ratus tiga puluh juta) untuk dilakukan pembayaran hutang piutang dengan pihak ketiga (toko pengadaan material) dan termasuk pembayaran seluruh operasional perangkat mulai dari tingkat RT sampai BPD Desa Tanjung Irat”, Lanjut Amrin.

Uniknya, selang beberapa hari kemudian Dana yang jumlahnya 230 Juta hanya bisa di SPJ kan sejumlah 40 juta saja. Selain itu disebutkan 190 Juta untuk pembayaran hutang piutang kepada keluarganya, ujar mantan Bendahara Desa kepada saya.

Dan sampai batas limit yang saya tetapkan tepatnya 20 September 2018 oknum mantan Bendahara Desa masih belum bisa membuat SPJ untuk dipertanggung jawabkan beliau, jelas Amrin kepada pewarta.

Adapun Dana yang sejumlah 1.90 Juta. Kata “D” dibayar untuk hutang piutang kepada pihak keluarganya sewaktu Jabatan Kades sebelum saya (Kades Kahar) tahun 2016 – 2017 lalu. Masing-masing 22,5 Juta dibayarkan kepenggadaian, hampir 60 Juta dibayar ke ayahnya, hampir 70 Juta dibayarkan ke mamanya. Hampir 30 juta dibayar ke Mak Ni (bibi) Termasuk juga pembayaran upah kerja tukang bangunan gedung sekolah yang dibayarkan menggunakan Anggaran Desa. Itu jelas”D”kepada saya melalui pesan whatsApp nya, lanjut Amrin.

Sebenarnya pembayaran hutang piutang yang dipaparkan DD selaku mantan bendahara itu sedikitpun tidak ada kaitannya dengan anggaran pencairan dana Desa tahap awal 2018 masa jabatan kerja saya, dan jika benar hutang itu adanya, seharusnya di bayar pada anggaran tahun yang bersangkutan bukan malah dibayar pada pencairan tahun 2018 Ini, dan jika ini terbukti hanya akal-akalan serta sebagai alasan saja oleh DD, untuk disalah gunakan oleh mantan bendahara sendiri. Jelas ini bisa dikatakan penggelapan Anggaran ADD, tegas Amrin.

Dari semua permasalahan ini, baik itu benar maupun itu salah secara hukum, itu persoalan nanti. Yang jelas untuk sekarang kita masih mencari solusi agar semua anggaran yang dicairkan dan diserahkan untuk pencairan tahap awal 2018 lalu bisa dipertanggung jawabkan oleh”D” selaku mantan bendahara Desa Tanjung Irat, yang sekarang menjadi Bendahara di Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, pungkasnya.

Ironisnya, “ratusan juta anggaran ADD yang belum bisa dipertanggungjawabkan melalui SPj, oknum mantan bendahara Desa Tanjung Irat diduga membeli mobil baru, membuat masyarakat menduga-duga atas mobil baru oknum bendahara tersebut.”

Selanjutnya begitu dikonfirmasi awak media melalui Via pesan singkat whatsApp Rabu (26/09) malam Kamis sekitar pukul 18.49 Wib. DD mantan Bendahara Desa Tanjung Irat membenarkan adanya hutang piutang Desa pada Anggaran tahun 2016 – 2017, “Saya juga semalam sudah jumpa Amrin menyingkapi soal itu. Terkait ini juga memang ada hutang piutang Desa yang tidak selesai dari tahun sebelumnya kanda”, Sanggah “D” kepada awak media.(zl/suarman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.