Bupati Lingga Gelar “Open House” ditengah-tengah Pandemi Covid-19

Lingga353 Dilihat

LINGGA, simakkepri.com – Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 terasa hambar bagi masyarakat Kabupaten Lingga, bagaimana tidak banyak masyarakat Kabupaten Lingga yang tidak bisa pulang untuk berkumpul bersama keluarga, atas kebijakan yang dikeluarkan Bupati Lingga yaitu Bloking Area. Takbiran keliling juga ditiadakan, mencegah masyarakat berkerumun guna memutus rantai penyebaran covid-19 sesuai maklumat Kapolri.

Disamping itu Bupati Lingga juga mengeluarkan surat edaran yang berbunyi “kegiatan keramaian pada tempat hiburan, (Warnet, Gelanggang Permainan, Bilyard Bioskop, Diskotik/PUB, KTV dan sejenisnya) dan Kegiatan lainnya yang melibatkan massa (Unjuk Rasa, Pertemuan Sosial, Politik, Budaya, Agama dalam bentuk seminar Lokaka werya, Serasehan, Konser Musik, Pekanraya, Festival, Bazar, Pameran, Pasar Malam, Resepsi Keluarga, Kegiatan Olahraga, Kesenian, Pawai, dan Karnaval) agar ditiadakan atau ditunda.

Ironisnya Bupati Lingga H. Alias Wello melanggar himbauan dan aturan yang dibuatnya sendiri dengan mengadakan acara “Open House” minggu 24 Mei 2020 di kediamannya Gedung Daerah Dabo Singkep.

Acara tersebut tampaknya dihadiri para pejabat-pejabat tinggi dan para staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga serta para pengusaha yang ada di Lingga, hal ini jelas merupakan bukan contoh yang baik bagi masyarakat.

Sejumlah masyarakat menyayangkan Tindakan Bupati Lingga ini, Al-gazali salah satu tokoh masyarakat Dabo Singkep pun angkat bicara beliau menilai sikap Bupati Lingga ini sangat arogan “Aturan mengenai pencegahan penyebaran covid19 yg sudah d buat oleh pemerintah adalah buat kemashlahatan bersama, maka oleh sebab itu harus di ta’ati secara bersama-sama pula, baik oleh masyarakat maupun oleh aparat dan pejabat, termasuk bupati sendiri. Masyarakat melihat apa yang nampak saja, bahwa ada open house, artinya mengumpulkan ramai orang, ini yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Dan hal ini tentu sangat kita sayangkan, karena dilakukan oleh pemerintah daerah kita” tutur beliau.

Dari foto tampak jelas, orang-orang yang hadir lebih dari setangahnya adalah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, tampak orang-orang tersebut sama sekali tidak menerapkan physical distancing dan social distancing, banyak dari tamu juga tidak menggunakan masker, hal ini jelas melanggar protokol kesehatan.

Apakah kebijakan aturan untuk penanganan darurat bencana nasional Corona Viruses Disease (Covid-19) juga untuk dipatuhi bupati. Atau sebaliknya, bupati bebas melanggar aturan karena ia yang membuatnya.

Tidak seberapa pentingkah aturan itu sehingga bisa seenaknya dilanggar dan tidak perlu dipatuhi oleh bupati. Atau apakah karena seseorang itu menjabat sebagai bupati sehingga boleh mengabaikan ketentuan aturan social distancing atau psychal distancing dalam penanganan pencegahan Covid-19 ini.

Jika masyarakat kesal melihat sikap bupati yang terbilang arogan terhadap aturan yang dibuatnya sendiri tersebut, sangatlah wajar, Inkonsistensi bupati inilah yang kemudian dipertanyakan oleh masyarakat.

Lantas dengan adanya teladan perilaku Bupati Lingga yang tidak patuhi ketentuan jaga jarak dalam kegiatan sosial, tidak boleh mengumpulkan orang banyak sesuai protokol pencegahan wabah Covid-19 ini. Bolehkan masyarakat melanggar dan mengabaikan aturan social distancing, psychal distancing, seperti dilakukan bupati?

Semua kebijakan pelarangan tersebut bertendensi untuk keselamatan kesehatan warga masyarakat di tengah merebaknya pandemi virus corona, yang kemudian juga diamini dan dipatuhi masyarakat, namun seorang yang dianggap pemimpin seolah justru sengaja melanggar aturan tersebut, ironis.(rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.