Polda Kepri Gelar Release Dugaan Tindak Pidana Perjudian Online

Batam332 Dilihat

Batam, simakkepri.com – Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 sekira pukul 11.30 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Tindak Pidana Perjudian Online sebagai berikut:

Laporan polisi : Lp-A / 141 / X / 2017 / Spkt-Kepri, Tanggal 08 Oktober 2017.

Tindak pidana : pasal 45 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 k.u.h.pidana dan/atau pasal 3,4 dan/atau pasal 5 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

Tkp : taman bahagia kota tanjungpinang melalui akun login www.sbobetuk.com.

Diketahui terjadi : hari sabtu tanggal 07 oktober 2017 sekira pukul 17.00 wib.

Korban : negara dan masyarakat.

Terlapor :

Inisial : A, tempat/tgl lahir : tanjungpinang / 03 april 1985, alamat : kel. Bukit cermin kec.tanjungpinang barat kota tanjungpinang.

Inisial : DJ, tempat/tgl lahir : pulau buluh / 25 september 1952, alamat : kel. Kamboja kec. Tanjungpinang barat kota tanjungpinang.

Inisial : I Y alias ATI, tempat/tgl lahir : tanjungpinang / 08 november 1967, alamat : kel. Kampung bulang kec. Tanjungpinang barat kota tanjungpinang.

Barang bukti :
1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy;

1 (satu) unit handphone merk samsung;

1 (satu) unit handphone merk samsung dous grand;

1 (satu) unit handphone merk nokia type ta. 1034;

1 (satu) bundel catatan rekapan pembayaran judi bola online;

1 (satu) unit handphone merk nokia tipe rm- 470 model 6700c-1;

1 (satu) unit handphone merk iphone 7;

1 (satu) buah buku tabungan bank danamon;

1 (satu) buah buku tabungan bca;

1 (satu) buah kartu atm bank danamon;

1 (satu) buah akun login www.sbobettuk.com yang kemudian kata sandi (password) tersebut dirubah oleh penyidik guna menjadi status quo;

1 (satu) buah kartu atm bank central asia (bca);

1 (satu) unit laptop merk hp pavilion g4, warna hitam- abu-abu; 1 (satu) unit handphone merk nokia model rm-1134;

1 (satu) buah kartu atm pasport platinum;

1 (satu) buah kartu atm pasport domestk;

2 (dua) lembar resi bukti transfer/ transaksi melalui bank mandiri.
Uraian singkat kejadian :

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menerima uang taruhan perjudian sepakbola secara online di tanjungpinang melalui transfer ke rekening. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut yang diduga merupakan operator dan didapatkan informasi bahwa ia menerima sejumlah uang taruhan perjudian sepakbola secara online dengan cara mengirim pesan singkat/sms kepada para pelanggannya berupa informasi jadwal pertandingan beserta pasaran taruhannya. Setelah itu para pelanggan akan membalas pesan singkat/sms tersebut dan mengirimkan uang taruhan ke rekeningnya. Kemudian operator tersebut melakukan log in ke akun miliknya pada website perjudian online www.sbobetuk.com. Selanjutnya tim membawa operator tersebut ke mapolres tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

Langkah-langkah yang akan dilakukan :
Meminta dilakukan pemeriksaan digital forensic terhadap barang bukti digital.
Meminta keterangan ahli hukum pidana ite.
Mengajukan penetapan sita.
Melengkapi barang bukti.
Melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

(rdk/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.