Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Batam,simakkepri.com – Pada hari Selasa tanggal 6 November 2018 sekira pukul 10.00 wib, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.i.k, Msi, didampingi oleh kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH, telah melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi bertempat di Pendopo Polda Kepri telah berjalan dengan lancar dan tertib.

Konferensi Pers Ungkap Kasus dihadiri oleh:
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga.
Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto SIK, Msi
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH
Para awak media

TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Pada hari jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul 01.28 wib di pinggir jalan jembatan Patam Lestari kecamatan Sekupang.

TERSANGKA
Inisial HN alias HM Bin PN
Inisial R alias C Bin SO

KRONOLOGIS KEJADIAN
Tersangka R ALS C BIN SO pergi menuju ke Malaysia untuk melakukan koordinasi mengenai Narkotika yang akan dimasukan ke Indonesia dari Malaysia dengan Warga Negara malaysia. Pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 MR. X warga negara Malaysia mendatangi tersangka HN alias HM bin PN dan dibawa ke salahsatu hotel di Malaysia untuk diberikan satu buah tas ransel berisikan sabu dan ekstasi dengan upah yang dijanjikan sebesar 30.000 Ringgit Malaysia bila narkoba tersebut tiba di Batam. Pada hari jumat tanggal 26 Oktober 2018 pukul 01.20 wib Speed boat tiba di pinggir Kota Batam dan Tersangka turun kedarat menuju penggir jalan raya patam lestari dekat jembatan, sesaat kemudian tersangka berhasil diamanakan oleh Personil Ditresnarkoba Polda kepri. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap koordinator/Fasilitator pengiriman narkoba tersebut yaitu tersangka R Alias C Bin SO ditempat persembunyian nya dikawasan Batu aji Batam.

BARANG BUKTI
Jumlah keseluruhan barang bukti 1.722 (seribu tujuh ratus dua puluh dua) gram serbuk kristal diduga sabu dan 2.311 (Dua ribu tiga ratus sebelas) Butir Pil Ekstasi.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Pada hari Kamis tanggal 1 November 2018 sekira pukul 16.30 wib di Ruli Kampung Aceh, Muka Kuning Batam.

TERSANGKA
Inisial A alias NM Bin AB

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari kamis tanggal 1 November 2018 sekira pukul 14.00 wib, berawal dari informasi masyarakat Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial A Alias NM Bin AB dikawasan Kampung Aceh dan berhasil menemukan 1 (satu) buah karung beras bertuliskan Green Rambutan berisikan 1 (satu) Teko Alumunium yang didalmnya terdapat 1 (satu) kantong Plastik warna biru berisikan 3 (tiga) bungkus serbuk kristal diduga sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku bahwa barang tersebut di dapati dari AB (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk dijaga dan diawasi. Sampai saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pencarian terhadap saudara AB (DPO).

BARANG BUKTI
Jumlah keseluruhan barang bukti 84 (delapan puluh empat) gram serbuk kristal diduga sabu.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Pada hari Sabtu tanggal 3 November 2018 sekira pukul 01.00 wib di pinggir jalan depan warung makan serba goyang lidah Kampung Aceh, Muka Kuning, Batam.

TERSANGKA
Inisial YO Bin MO

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Sabtu tanggal 3 November 2018 sekira pukul 00.10 wib berawal dari informasi masyarakat Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap inisial YO Bin MO di wilayah Kampung Aceh Muka Kuning. Saat dilakukan penangkapan pelaku yang sedang menggunakan sepeda motor di berhentikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepri, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus plastik bening sekira seberat 400 (empat ratus) gram. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa narkoba tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang menyuruh nya mengambil di gerobak gorengan dikampung aceh muka kuning. Terhadap terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri utnuk pemeriksaan lebih lanjut.

BARANG BUKTI
Jumlah keseluruhan barang bukti 400 (Empat ratus ) gram serbuk kristal diduga sabu.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Pada hari Minggu tanggalm 4 November 2018 sekira pukul 11.45 wib di pintu masuk metal detector/pemeriksaan Badan lantai 1 terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim-Kota Batam.

TERSANGKA
MK Alias M Bin CA

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Minggu tanggal 4 November 2018 pukul 11.45 wib petugas Avsec pemeriksaan terminal keberangkatan Bandaa internasional Hang Nadim Kota Batam, melihat 1 (satu) orang laki-laki inisial MK alias M Bin CA calon penumpang tujuan Lampung yang berjalan mencurigakan dikarenakan menggunakan sepatu yang berukuran besar, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut dan ditemukan didalam masing-masing sepatu tersebut 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya petugas mealporkan ke Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di Bandara, oleh petugas Bea dan Cukai diserahkan kepada pihak Kepolisian di kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

BARANG BUKTI
Jumlah keseluruhan barang bukti 207 (Dua ratus tujuh) gram serbuk kristal diduga sabu.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Pada hari Minggu tanggalm 4 November 2018 sekira pukul 11.45 wib di pintu masuk metal detector/pemeriksaan Badan lantai 1 terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim-Kota Batam.

TERSANGKA
M Alias A Bin MA

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Minggu tanggal 4 November sekira pukul 12.30 wib kembali petugas Avsec Bandara Hang Nadim yang bertugas dipintu pemeriksaan melihat 1 (satu) orang laki-laki inisial M Alias A Bin MA yang merupakan calon penumpang pesawat Citilink tujuan Jakarta berjalan mencurigakan dengan modus operandi yang sama dengan kejadian sebelumnya yaitu menggunakan sepatu yang berukuran besar, setelah dilakukan pemeriksaan petugas kembali menemukan didalam masing-masing sepatu tersebut 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu. Selanjutnya petugas mealporkan ke Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di Bandara, oleh petugas Bea dan Cukai diserahkan kepada pihak Kepolisian di kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

BARANG BUKTI
Jumlah keseluruhan barang bukti 502 (lima ratus dua) gram serbuk kristal diduga sabu.

Total keselurahan barang bukti dari 5 (lima) ungkap kasus tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Total berat Sabu : 2.915 (Dua ribu sembilan ratus lima belas) gram
Total berat Ekstasi : 2.311 (Dua ribu tiga ratus sebelas) Butir.

PASAL YANG DISANGKAKAN

Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.