Komisi III DPR RI Kunker ke Polda Kepri

Nasional670 Dilihat

Batam – Pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2019, sekira pukul 13.00 wib, dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Polda Kepri dengan penjelasan sebagai berikut :

Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Ke Polda Kepri dilaksanakan pada pukul 11.00 wib bertempat di Graha Lancang Kuning Polda Kepri dihadiri oleh :
Ketua Komisi III DPR RI, H. Demond Junaidi Mahesa SH, MH beserta Anggota Komisi III DPR RI.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK.
Kajati Provinsi Kepri.
Kepala KPU BC TIPE B Batam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Wakapolda Kepri.
Irwasda Polda Kepri.
Pejabat Utama Polda Kepri.

Penyambutan Komisi III DPR RI diawali dengan Jajar hormat oleh Polwan Polda Kepri, kemudian pemasangan tanjak melayu oleh Kapolda Kepri kepada Ketua Komisi III dan anggota serta disambut dengan tarian persembahan Melayu yang merupakan persembahan atau penghormatan terhadap tamu.

Pada kesempatan tersebut juga ditampilkan almatsus Polda Kepri, peragaan beladiri Personel Polda Kepri dengan serta menampilkan Tarian Rentak Melayu Seligi Sakti Selanjutnya dilaksanakan Rapat kerja di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, untuk membahas tentang ditemukanya 65 Kontainer yang diduga mengandung Bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penyampaian Ketua Komisi III DPR RI H.Desmond Junaidi Mahesa, SH., M.H. :
Untuk penyambutan yang dilaksanakan di Polda Kepri sangat luar biasa dengan mempersembahkan tarian persembahan Melayu. Hal ini menunjukan Polda Kepri dan jajaran sangat peka dengan kultur Daerah, menghormati budaya lokal merupakan bagian dari pertahanan Nasional yang pokok. Dan penilaian dari kami bahwa pimpinan Polda Kepri hanya dengan satu kata “Luar Biasa”.

Kunjungan kerja spesifik ini adalah untuk meminta kejelasan tentang keberadaan 65 Kontainer yang dikatakan sampah menurut berita yang beredar, namun menurut pemilik barang itu adalah bahan baku plastik dan dalam proses peraturan ada beberapa Kontainer ditemukan tidak termasuk dalam konteks bahan baku karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tentunya ini harus dikembalikan ketempat asal menurut peraturan Kementerian Perdagangan, tapi menurut hukum melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan harus dilakukan penindakan. Pada pertemuan hari ini dilakukan pengkajian tentang hal tersebut.

Penyampaian Kapolda Kepri :

Bahwa dalam membahas tentang Kontainer yang diduga terdapat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan penyidikan sesuai dengan lingkup kewenangan Undang-Undang yang diberikan kemudian mengkordinasikan nya dengan kepolisian. Dari hasil Asistensi dipelabuhan bahwa proses penanganannya masih dalam kategori Pelanggaran.

Untuk penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai namun tetap berkoordinasi dan dibawah pengawasan dari Kepolisian.(red)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.