Hutan Lindung Dikampung Kalembak Nongsa Habis Dibabat Salah Seorang Inisial “A”

Batam581 Dilihat

BATAM – Diperkirakan sekitar belasan hektar hutan lindung di kampung Kalembak, Rt 01/ Rw 04, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, habis dibabat oleh seseorang yang disebut sebut bernama Abu, yang mengaku sebagai pemilik lahan atas hutan lindung tersebut.

Dilokasi hutan, atau yang disebut sebagai kawasan hutan lindung, terlihat sudah diratakan menggunakan alat berat yang informasinya dilakukan beberapa waktu lalu, dan dilokasi kini tidak terlihat lagi pohon pohon yang tumbuh, melainkan hanya tumpukan tumpukan kayu yang sudah mulai tampak mengering.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media ini dari beberapa warga, dan juga dari Ketua Rt 01 Kampung Kalembak bernama Johari, Sabtu, 21/09/2019, Abu ini kerap mengaku sebagai pemilik lahan didaerah kampung Kalembak tersebut. Padahal menurut Johari, sebenarnya Abu tidak pernah memiliki sedikitpun lahan, (tanah) di Kampung Kalembak.

Tidak hanya itu, Ketua Rt 01 Johari, yang juga cucu dari sang pendiri kampung Kalembak, yaitu almarhum Alias, menceritakan awal mulanya Abu sampai di Kampung Kalembak hingga mengaku sebagai pemilik lahan di Kampung Kalembak.

“Jadi begini bang, almarhum kakek saya (Alias), adalah pendiri kampung Kalembak ini. Dan almarhum kakek saya memiliki lahan seluas kurang lebih 15 hektar (150.000, m2) termasuk yang sekarang disebut sebagai hutan lindung, dan yang juga diklaim oleh Pak Abu sebagai miliknya. Padahal almarhum kakek saya memiliki surat Penguasai lahan kebun yang ditanda tangani oleh Lurah dan juga camat Nongsa pada tahun 2001. Dan lahan tersebut sudah dikelolah oleh almarhum kakek saya sejak sekitar tahun 60 an”, jelas Ketua Rt 01 Johari.

Johari menambahkan, “Sekitar tahun 90 almarhum kakek saya dengan Pak Abu membuat kesepakatan yang isi surat perjanjiannya, almarhum kakek saya menyerahkan lahan seluas kurang lebih 3 hektar kepada Pak Abu untuk diolah dan ditanami, dan juga dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa dari hasil lahan akan dibagi tiga, satu untuk almarhum kakek saya dua untuk Pak Abu, dan didalam isi surat perjanjian tersebut juga dijelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 3 hektar tetap menjadi milik almarhum kakek saya”, ucapnya.

Yang lebih parahnya lagi menurut Johari, berdasarkan informasi yang pernah ia dengar, Abu pernah menerima ganti rugi dari Otorita Batam atas sejumlah lahan yang ada di Kampung Kalembak dengan mengatasnamakan mantan istrinya, padahal dia tidak memiliki lahan sedikitpun dikampung Kalembak. Dan berdasarkan surat ganti rugi dari Otorita Batam tersebutlah, Abu merasa sebagai pemilik lahan di Kampung Kalembak hingga saat ini.

“Tanpa sepengetahuan almarhum kakek, pak Abu ini mengambil ganti rugi di OB atas nama mantan istrinya sekitar tahun 1992 dengan ganti rugi Rp.50 permeternya padahal sebenarnya Pak Abu itu tidak sedikitpun memiliki lahan dikampung Kalembak, itulah awalnya kenapa pak Abu mengklaim lokasi ini sebagai miliknya. Memang kalau di OB itu bukan nama dia, melainkan nama mantan istrinya”, ujarnya Johari menjelaskan.(Lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.