Hutan Lindung Batam Terus Digunduli, Siapakah yang Bertanggungjawab?

Batam466 Dilihat

BATAM – Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya-terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah-tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Namun sepertinya hal ini tidak untuk Kota Batam, dimana hutan lindung tidak dilindungi, justru perusak hutan lindung sepertinya tidak pernah tersentuh oleh hukum, justru sebaliknya para perusak hutan lindung di Batam seakan mendapat perlindungan.

Seperti misalnya Hutan mangrove yang berada di wilayah kampung tua dapur dua belas, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Perusakan hutan lindung sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun sangat disayangkan, para pelaku perusakan hutan lindung tersebut belum tersentuh oleh hukum, justru sebaliknya para pelaku seperti mendapat perlindungan.

Menurut informasi, salah seorang pelaku perusakan hutan lindung disana melibatkan salah seorang oknum perangkat RW berinisial Ms, bukannya mendapat sanksi dari Pemerintah, justru sebaliknya Ms seakan mendapat dukungan dari oknum PNS di Kecamatan Sagulung.

Dan modus perusakan hutan lindung di Kecamatan Sagulung, mengatasnamakan perluasan kampung tua dapur dua belas, sedangkan informasi yang diperoleh awak media dari beberapa warga kampung tua dapur dua belas, mereka tidak mendapat apa apa dari lahan tersebut. Melainkan menurut warga, hutan lindung yang sudah diratakan saat ini, sebenarnya hanya untuk di komersilkan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan kampung tua.

Terkait perusakan hutan lindung yang mengatasnamakan kampung tua, pengurus Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) beberapa waktu lalu ikut angkat bicara, atau tepatnya, 06/08/2019. Dihadiri oleh beberapa pengurus RKWB saat itu.

” RKWB tidak pernah ada sangkut paut dengan pihak yang mencoba menggarap hutan lindung tersebut, apalagi mengatasnamakan RKWB, kami sama sekali tidak mengetahuinya, dan kalaupun kami mengetahuinya sudah pasti kami larang kegiatan tersebut,” jelasnya kepada media.

Hal senada juga diucapkan oleh kuasa hukum RKWB, Abdul Kadir, SH, ia mengatakan pihaknya masih menunggu, apakah kegiatan tersebut masih berlangsung dengan menjual nama RKWB, jika masih diteruskan pihaknya akan menempuh proses hukum yang berlaku.

Lebih dari pada itu Firman Komong selaku Kordinator Wilayah (Korwil) RKWB Kecamatan Sagulung mengatakan, pihaknya pernah mendapat ancaman dari pihak pihak tertentu. “Kitapun pernah diancam ancaman oleh pihak tertentu, cuma kebenaran harus tetap ditegakkan itu aja. Karena ini Negara hukum, bukan hukum rimba, kalau dulu orang potong leher orang, polisi tak ada, dizaman zaman manusia purba. Coba sekarang, batang pisang saja dipotong dipermasalahkan, apalagi orang,” ucap Firman Komong menanggapi ancaman dari pihak tertentu yang pernah mereka terima.

Dan bukan itu saja, Firman Komong juga waktu itu mengatakan kepada awak media, untuk mempertanyakan oknum PNS Sagulung yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan perusakan hutan lindung di Dapur Dua Belas tersebut. “Sepatutnya dipertanyakan, oknum PNS Sagulung, ada kepentingan apa disitu, apakah ASN secara Undang Undang diizinkan untuk melindungi sesuatu yang melanggar hukum, apalagi ini menjual hutan lindung yang statusnya masih tanah negara. Nah ini harus digaris bawahi, apa itu dibenarkan,” ucapnya lagi.

Tidak sampai disitu, Firman Komong juga meminta untuk menyoroti Badan Pertanahan Nasional (BPN). ” Sorot juga, BPN mana yang keluarkan izin, dan draf itu bukan izin loh’. Nah ini disaksikan oleh tokoh tokoh RKWB, draf yang mereka tempel itu adalah draf awal kita mengajukan tentang perluasan kampung tua ke BPN, total keseluruhan itu hampir 16 hektar dulu. Setelah itu yayasan (pesantren) ada sekitar 6 hektar lebih, pesantren ini kan tanggungjawab Pemerintah, setelah kita diskusi sama Pak Walikota, kalau pesantren ini tanggungjawab Pemerintah dan keluar dari PL kampung tua Dapur Dua Belas. Jadi draf yang mereka tempel itu adalah draf pengajuan awal kita,” ucap Firman Komong menjelaskan.

Terkait keterlibatan oknum PNS Sagulung dengan perusakan hutan lindung dikawasan Dapur Dua Belas, kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, hingga berita ini dipublikasikan belum dimintai keterangan. (Lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.