DPRD Kepri Menggelar Paripurna Penyampaian Pidato Gubernur Kepri

TANJUNGPINANG, simakkepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar paripurna penyampaian pidato Gubernur Kepri masa jabatan 2021-2024, pada Kamis (4/3/2021) betempat di ruang sidang Gedung DPRD Kepri.

Paripurna ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, yang dihadiri pimpinan DPRD Kepri diantaranya Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil ketua I Dra Hj. Dewi Kumalasari M.Pd, Wakil ketua II  Raden Hary Tjahyono, Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan, dan para anggota DPRD provinsi Kepri.

Dalam kesempatan itu, Jumaga Nadeak menyampaikan bahwa pada tanggal 25 Februari 2021 lalu Presideb Republik Indonesia telah melantik dan mengambil sumpah H. Ansar Ahmad SE, MM sebagai Gubernur Kepri dan Hj. Marlin Agustina sebagai wakil gubernur Kepri masa jabatan 2021 sampai 2024.

Foto, Situasi Rapat Paripuna DPRD Kepri (ist)

“Atas nama pimpinan DPRD Kepri dan seluruh anggota DPRD Kepri sebagai Representatif  Masyarakat, mengucapkan selamat  mengemban amanah, semoga senantiasa diberikan petunjuk dan kemudahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Jumaga Nadeak

Sementara itu Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad mengucapakan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, kepada pimpinan Ketua DPRD dan anggota DPRD Provinsi Kepri  atas perhatian khususnya dalam proses sampai pelantikan yang dilakukan bapak presiden Republik Indonesia .

“DPRD provinsi Kepri telah memberikan perhatian khusus dan apresiasi yang tinggi , sehingga setelah keputusan dari mahkamah konstitusi yang memutuskan pasangan Ansar Marlin  sebagai pemenang dalam pilkada, dalam waktu yang begitu singkat, DPRD menggelar rapat paripurna dan dalam waktu singkat pula DPRD menyampaikan hasil dari rapat paripurna kepada bapak menteri dalam negeri sehingga dalam waktu yang singkat pula Ansar Marlin dapat dilantik oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri  nomor 273 /487/ SG” tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan  kepala daerah serentak tahun 2020 nomor XI (2) menyatakan,bahwa gubernur ,bupati  dan walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur dan wakil gubernur bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota pada sidang paripurna  di masing-masing DPRD provinsi dan dikabupaten kota setelah menerima serah terima jabatan  pada hari yang sama.

Dengan terpilihnya kami sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, maka kami akan bertanggungjawab untuk merealisasikan visi yang telah disampaikan kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, yaitu terwujudnya kepulauan Riau, yang makmur berdaya saing dan berbudaya.(INP)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.