Tim Penegak Hukum Protokol Kesehatan Pelalawan Taja Operasi Yustisi Covid-19 di Kecamatan Teluk Meranti

Riau443 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Tim Penegak Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Pelalawan, melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah Kecamatan Teluk Meranti yang di pusatkan di Kelurahan Teluk Meranti, Rabu (21/10/2020).

Turut bersama dalam tim yang tergabung dalam Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 tingkat Kecamatan Teluk Meranti ini dari TNI 1 orang, Polri 4 orang, Satpol PP Kecamatan 3 orang, Sat Pol PP Kab. Pelalawan 14 orang, BPBD 5 Orang, Puskesmas Kec. Teluk Meranti 4 orang dan staf pegawai Kecamatan Teluk Meranti 1 orang.

Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh H.Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid 19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan.

Pelaksanaan kegiatan ini di dampingi oleh M.Abu selaku perwakilan Kejaksaan Negri Pelalawan. Hj. M. Anidar, SH, MH selaku Panitera. M.Iham Mirza selaku Hakim penindakan perwakilan dari kantor Pengadilan Negri Kab. Pelalawan. Uji Mega selaku PPNS dari Sat PP Kab. Pelalawan M.Suhel selaku PPNS Kab. Pelalawan. Bustami SKM selaku Sekcam Teluk Meranti, AIPDA Armilas Mewakili Kapolsek Teluk Meranti, Mahdaleni S.ST selaku Ka Puskesmas Kec.Teluk Meranti.

H.Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid 19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan menyampaikan, “Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini adalah:

1. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020
2. Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020
3. Peraturan Bupati Pelalawan No 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 100.000 dan sanksi sosial dan sanksi bagi pelanggar ditetapkan dari hasil sidang ditempat”, terang Abu Bakar dengan singkat.

Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi yustisi ini yang pertama. 1. Melakukan pendataan pelanggar yangg tidak memakai masker. 2. Melakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sampah di Jalan dan denda sebesar Rp. 50.000. s/d Rp. 100.000,- dan ke 3. Memberikan Himbauan agar memakai masker setiap berada di luar rumah.

Hasil yang di dapatkan dalam kegiatan ini ada 6 orang yang diterapkan berupa Saksi sosial dan Saksi/denda berupa uang sebesar Rp. 50.000 sebanyak 1 orang.

Ini kita laksanakan tahap 1, bulan depan akan kita laksanakan lagi untuk tahap 2, agar masyarakat kita benar-benar sudah mematuhi Pratokol kesehatan. Walaupun daerah Kecamatan Teluk Meranti ini masih dalam situasi zona hijau. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.