Terduga Pelaku Karhutla di Kawasan TNTN Pelalawan Diamankan Tim Pemburu Karhutla Polsek Pkl Kuras

Riau298 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Tim Pemburu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polsek Pkl Kuras Polres Pelalawan, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku karhutla di wilayah TNTN, pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 01.00 Wib.

Adapun terduga pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) yang diamankan oleh Tim Pemburu Karhutla Polsek Pkl Kuras Polres Pelalawan, berinisial JN (39) Kelaiharan Batubara (Sumut) / 01 Desember 1981, Laki-laki, Protestan, Wiraswasta, Tamat SMK, Indonesia, Pasar Baru Jl. Rambutan Ujung Kel. Pkl. Kerinci Timur Kec. Pkl. Kerinci Kabupaten Pelalawan.

 

Terduga JN telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan yang berada di Areal Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang diperkirakan seluas 3 Hektare.

Demikian penangkapan Sdr. JN (terduga pelaku pembakar Hutan dan Lahan) ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan Edi, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 13.18 Wib, sebagaimana terpantau Oleh Monitor RCM, Team Pemburu Karhutla Polsek Pangkalan Kuras bersama Bhabinkamtibmas Desa Kesuma Bripka Andriko yang dipimpin oleh Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, melakukan pengecekan titik Hotspot yang termonitor oleh Aplikasi Lancang Kuning di Wilkum Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, dengan titik koordinat 0° 12- 23.8″ S, 101° 46- 9.41″ E (-0.20661,101.76928).

Sesampainya di TKP, lanjut Edi, Team Pemburu Karhutlah Polsek Pangkalan Kuras, di lokasi terpantau RCM pada hari Selasa Tanggal 09 Juni 2020, sekira Pukul 01.00 Wib, dijumpai lahan kosong bekas imasan atau tebasan dan Kebun Kelapa Sawit yang berumur Lebih kurang 2 tahun telah terbakar dengan luas areal yang terbakar Lebih kurang 3 Ha.

“Kemudian Team Pemburu Karhutla melihat pondok atau rumah ladang dekat areal yang terbakar, lalu Team segera menuju ke pondok tersebut, dan dijumpai Sdr. JN dan Sdr. RH sedang beristirahat,” terang Edi.

Setelah dilakukan interogasi,sambungnya, terhadap Sdr. JN selaku pemilik lahan, ia mengakui bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan miliknya dan sebagian telah merambat kelahan orang lain. Berdasarkan keterangan dari Sdr. JN, yang diperkuatkan oleh keterangan Sdr. RH, bahwa sumber api berasal dari bekas Api yang dibuat oleh Sdr. JN untuk memasak air minum.

“Atas kejadian tersebut, Sdr. JN dan Sdr. RH di amankan oleh Team Pemburu Karhutla ke Polsek Pangkalan Kuras, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas IPTU Edi Haryanto. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.