Sat Reskrim Polresta Barelang Ringkus 2 Pelaku Curas Sebabkan Korban Meninggal

Batam570 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Polresta Barelang menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan 1 (satu) korban meninggal.

Pada kejadian tersebut, Unit Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dengan inisial AH (20) dan HS (16) bertempat di Jalan Depan Ruko Adira, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan didampingi Kasi Humas, Iptu Tigor Sidabariba, bertempat di Mako Polresta Barelang, Senin (18/10/2021).

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika kedua tersangka yang tinggal di Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota hendak menuju Winsor, Nagoya menggunakan sepeda motor.

Lanjut kata Kompol Reza, ketika sedang berada di atas motor, kedua tersangka melihat 3 (tiga) orang wanita sedang berboncengan dalam satu motor. Satu dari ketiga wanita tersebut sedang memegang Handphone, sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian.

“Melihat korban yang berada diposisi paling belakang dengan insial EJH sedang memegang Handphone, lalu HS mengajak AH untuk mencuri HP tersebut dari tangan kiri korban,” ungkap Kompol Reza.

Mengetahui hal tersebut, LS yang merupakan supir korban lalu berusaha mengejar pelaku dengan keadaan bonceng 3 (tiga) ke arah Wihara Batam Kota. Namun, selang beberapa waktu, LS pun kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan, dimana kepala LS terbentur ke batang pohon.

“Mengetahui adanya laporan terkait curas pada Minggu, 10 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 14 Oktober 2021 di Baloi Kolam, Sei Panas sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Kompol Reza.

Setelah berhasil diamankan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang dan berhasil menetapkan pelaku AH dan HS sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e dan ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kompol Reza.(Baga)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.