PT.YANLONG INDONESIA Kangkangin UU Tenaga Kerja

Batam,simakkepri.com-Tenaga kerja bernama Saut MT telah mengabdi selama 5 tahun di PT.YANLONG INDONESIA dia (saut) ditempatkan di ditanjung uncang/perusahaan galangan kapal dikota batam kepulauan Riau.sebelumnya Saut tidak pernah berbuat kesalahan dalam hal bekerja ,itu terbukti sebab pihak managemen belum pernah memberikan teguran baik lisan maupun tulisan 1,2 dan 3.( surat peringatan).
Saut terkejut dan belum tahu apa penyebabnya tiba tiba pihak perusahaan memecatnya secara tiba-tiba.

Dalam hal melaksanakan pekerjaannya Saut (YL.0198) ditempatkan distore telah memberikan yang terbaik meski pihak perusahaan tidak memberikan sepenuhnya apa yang menjadi hak dasarnya sebagai tenaga kerja selama 5 tahun di PT.YANLONG INDONESIA tersebut.Saut bercerita,selama dipekerjakan lima tahun berturut turut tampa ada jaminan sosial tenaga kerja/BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan layaknya tenaga kerja lainnya.

Ketika dia mengalami sakit harus berobat sendiri dan ditanggung dengan biaya pribadi.”saya sudah lima tahun bekerja di pt. yanlong indonesia,tetapi pihak perusahaan tidak mendaftarkan saya sebagai peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,padahal itu sangat saya perlukan”katanya.

Saut juga bercerita tentang pemecatannya,berawal dari salah satu karyawan PT.YANLONG INDONESIA dimana dia telah dianiaya pada jam kerja,atas itu dia tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kekantor polisi (polsekbatuaji) sebab menurut saut tidak bersalah kenapa harus mendapat pukulan dibagian wajahnya oleh salah satu pekerja di perusahaan tersebut?(berkas sudah dipolsek batuaji).

Menurutnya,atas dasar pengaduaan itu sehingga perusahaan memecatnya.”saat saya sedang bekerja tiba tiba salah satu karyawan menerobos masuk kedalam store dan memaksa saya untuk melayani dalam hal pengambilan barang,sementara pada saat itu saya sedang melayani karyawan yang lainnya,atas dasar itu saya menyuruhnya bersabar tiba tiba saya dibogem dibagian wajah”terangnya.

Atas kekerasan yang dialaminya dan pada saat itu pula dia berobat ke rumah sakit dan sekalian membawa bukti dari dokter dan diserahkan kepolsek batuaji.

Terkait pemecatan Saut PT.YANLONG INDONESIA telah dilaporkannya kedinas tenaga kerja kota batam, dan pihak Disnaker menyarankan saut dan perusahaan harus berunding,hingga sekarang belum ada tanggapan dari PT.YANLONG INDONESIA meski saut telah meminta penjelasan dan sudah mengirimkan surat perundingan sebanyak 3 kali.

Kepala dinas tenaga kerja kota Batam belum dapat ditemui di kantornya,sehingga belum tahu apa tindakan kedepan terhadap perusahaan yang telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.demikian keberadaan kantor PT.YANLONG INDONESIA untuk konfirmasi terkait pemecatan tenaga kerja ini namun alamat office PT.YANLONG INDONESIA belum diketahui,karena di id.card karyawan ini tidak tercantum alamat office perusahaan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.