Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Terbungkus Dalam Karung

Batam487 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Seorang bayi laki-laki yang diketahui baru saja lahir ditemukan terbungkus dalam karung beras di tumpukan sampah di depan Perumahan Cipta Permata, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (18/09/2022) lalu.

Bayi tersebut ditemukan oleh warga yang hendak membuang sampah di lokasi tersebut dan mendengar ada suara tangisan bayi. Warga tersebut langsung membawa bayi itu ke klinik dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengatakan bahwa pelaku yang membuang bayi tersebut tidak lain adalah Paman kandungnya sendiri. Bayi tersebut dibungkus dalam karung dan dibuang setelah dilahirkan oleh adik perempuannya yang diketahui masih menginjakkan kaki di bangku SMA.

“Tersangka M (18 tahun) masih kelas 2 SMK adalah ibu kandung dari korban, dan abang kandung M yakni inisial ME (30 tahun) yang berperan untuk membuang korban,” ucap Iptu Mardalis dalam konferensi persnya di Markas Polsek Bengkong, Rabu (21/09/2022).

Iptu Mardalis menjelaskan kronologi kejadian sekitar pukul 02.20 WIB, tersangka M mengeluh sakit perut ke abangnya yang baru pulang kerja. Mengetahui hal tersebut, Abangnya ME mengajak adiknya untuk berobat, namun M menolak.

“Sekitar pukul 03.30 WIB, M melahirkan bayinya di toilet dan sesaat setelah bayi tersebut lahir, ME yang merupakan paman dari korban membungkus bayi ke dalam karung dan membuangnya ke tempat sampah,” tuturnya.

Adapun alasan kedua tersangka membuang sang bayi karena malu diketahui keluarga dan tetangga sekitar, karena diketahui bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap di luar nikah. Namun hingga kini, belum diketahui siapa ayah biologis dari korban.

“Tapi untuk saat ini, kondisi bayi dalam keadaan sehat dan dirawat oleh salah satu Personel Polsek Bengkong,” tuturnya.

Melalui kejadian tersebut, Iptu Mardalis juga menghimbau masyarakat khususnya di Kecamatan Bengkong untuk melaporkan jika ada kejadian serupa. Ia mengatakan akan mencari solusi terbaik untuk masalah tersebut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 77b Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.(Solo)

Editor : Ramhot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.