Polda Ungkap Kasus Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan

Internasional396 Dilihat

Batam – Pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2019, Sekira pukul 12.30 wib, telah dilaksanakan Ungkap Kasus tentang Ungkap kasus Karantina Hewan dan tumbuhan, bertempat di Pendopo Polda Kepri.

Dihadiri oleh :
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si
Para awak media

Laporan Polisi Nomor : LP – A / 18 / II / 2019 / SPKT – KEPRI Tanggal 16 Februari 2019.

FAKTA – FAKTA

Diamankannya 1 (satu) unit KM DANI GT. 6 yang dinakhodai oleh Inisial NI yang mengangkut ± 1.000 (seribu) karung bawang merah India dari Batu Pahat, Malaysia tanpa dilengkapi dengan Surat dari Karantina Asal;

1 (satu) unit KM DANI GT. 6 tersebut berlayar dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan ke Tanjung Batu Kundur Kab. Karimun mengangkut bawang merah India tanpa dilengkapi dengan surat Karantina asal;

Hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) unit KM DANI GT. 6 tersebut diawaki oleh 4 (empat) orang Crew atas nama :

Inisial NI selaku Nakhoda
RAFIUDIN selaku ABK.
H. MOHD. SAYUTI Bin ABDULLAH selaku ABK.
ENCIK ADI selaku ABK.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 04.05 Wib pada saat Kapal Patroli Polisi XXXI-1003Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin di Perairan pulau lalang Tanjung Batu Kundur Kab. Karimun telah memeriksa 1 (satu) unit KM. DANI GT. 6 yang dinakhodai oleh saudara NOVI ISMAYUDI Bin ISMAIL yang bermuatan ± 1.000 (seribu) karung bawang merah India tanpa dilengkapi dengan surat dari Karantina asal selanjutnya terhadap KM. GT. 6 di AD-HOCK dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BARANG BUKTI

1. 1 (satu) Unit KM DANI GT. 6;
2. 1 (satu) Bundel dokumen KM DANI GT 6;
3. ± 1.000 (seribu) karung Bawang merah India

TERSANGKA

Insial NI selaku Nakhoda KM DANI GT. 6

PASAL YANG DILANGGAR
pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang berbunyi :

“setiap media hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme penganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib” :

dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian tumbuh – tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;

melalui tempat – tempat yang telah ditetapkan;

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
pasal 31 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 yang berbunyi :

“barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.(red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.