Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Batam596 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Konferensi Pers dilaksanakan pada hari Senin sekira pukul 11.30 wib bertempat di Pendopo Polda Kepri, oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga Di dampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, , Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, dihadiri para awak media.

Dasar : Laporan Polisi Nomor : LP/132/IX/2018/Ditpolair tanggal 19 Oktober 2018.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan, Pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 wib pada saat melakukan patoli rutin Abk Kapal Patroli PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri telah berhasil mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Indonesia illegal di sebuah rumah penampungan yang berada di PuIau Seribu Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa Perairan Nongsa Batam, setelah di Iakukan pemeriksaan ditemukan 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 (satu) unit Speed Boat kayu tanpa nama berwarna kuning bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK den 1 (satu) unit Speed Boat berwarna Buru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK yang ditemukan di sekitar hutan bakau tidak jauh dari TKP yang akan digunakan untuk membawa ke 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal ke Negara Malaysia dimana jumlah Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut yaitu 11 (sebelas) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Turut diamankan juga 2 (dua) orang di TKP dengan inisial U dan A yang diduga ke 2 (dua) orang tersebut berperan untuk mengurus kebutuhan ke 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal tersebut sebelum berangkat ke Negara Malaysia selanjutnya terhadap 1 (satu) unit Speed Boat kayu tanpa nama berwarna kuning bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK den 1 (satu) unit Speed Boat berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK berserta 12 (dua belas) orang Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tersebut berikut 2 (dua) orang pengurus dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar ke atas Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri guna proses lebih Ianjut, sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 diserahkan kepada Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang Batam guna proses penyidikan lebih Ianjut.

BARANG BUKTI

1 (satu) unit Speedboat kayu tanpa nama wama kuning bermesin temple merk Yamaha 40 PK.

1 (satu) unit Speed Boat berwarna Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.

TERSANGKA

Inisial U Bin H (67 Tahun) selaku nakhoda 1 (satu) unit Speed Boat kayu tanpa nama berwarna kuning bermesin tempel merk Yamaha 1 X 40 PK yang mengangkut 12 (dua belas) orang Warga Negara Indonesia dari Teluk Nipah Telaga PunggurBatam ke sebuah rumah penampungan yang berada di Pulau Seribu Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa, Perairan Nongsa Batam.

Inisial A (56 Tahun) selaku penjaga Pekerja Migran Indonesia illega| di Pu1au Seribu Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa, Perairan Nongsa Batam.

Inisial M Als B (70 Tahun) selaku pemiIik rumah penampungan sementara Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia yang berada di Teluk Nipah Telaga Punggur dan pemilik 1 (satu) unit Speed Boat berwama Biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.

Inisial A B Bin A J (42 Tahun) selaku yang mengurus Pekerja Migran Indonesia illegal untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia.
Inisial PS Als A (41 Tahun) selaku yang meminta uang keamanan dari Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang.

PASAL YANG DILANGGAR

Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi : “Pasal 81 ”Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (Iima belas miliar rupiah)”. Pasal 69 Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Pasal 86 huruf c ”menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa S|P2Ml sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c”. Pasal 72 huruf c ”menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI”.

(red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.