Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindunga Pekerja Migran Indonesia

Batam365 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Bahwa pada hari Senin, 19 November 2018 sekira pukul 13.30 wib di Pendopo Polda Kepri, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, telah berjalan dengan lancar dan tertib.

Konferensi Pers dihadiri oleh:
Kabid Humas Polda Kepri
Dirpolair Polda Kepri
Ka Karantina yang mewakili
Ka KSDA yang mewakili
Para awak Media

DASAR

Laporan Polisi Nomor : LP / 147 / XI / 2018 / Ditpolair tanggal 15 November 2018.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekira pukul 23.00 wib Personel Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara iilegal dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat di Nakhodai oleh Inisial Y dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) Inisial OA di teluk mata ikan, perairan nongsa – batam, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa speed boat tersebut digunakan untuk membawa 24 (dua puluh empat) orang (pekerja migran indonesia) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia), selanjutnya terhadap 1 (satu) unit speed boat beserta nakhoda dan 1 (satu) orang ABK (Anak Buah Kapal) berikut 24 (dua puluh empat) orang warga Negara Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) illegal, yang terdiri dari : 22 (dua puluh dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan, kemudian dibawa kepelabuhan Batu Ampar Batam dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 15 november 2018 tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik subditgakkum ditpolairud polda kepri di Sekupang – Batam guna proses penyidikan lebih lanjut.

BARANG BUKTI
(satu) unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 Pk.

TERSANGKA
Inisial YS
Inisial OA

PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas Milyar).

rdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.