Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Batam346 Dilihat

Batam – Pada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, Sekira pukul 16.30 wib, bertempat di Media Center Bid Humas Polda Kepri telah dilaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Prostitusi Online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dihadiri Oleh :

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH
Para Awak Media

TKP : Puri Selebrity 3 – Kota Batam
HARI / TANGGAL : Sabtu, 09 Februari 2019 sekira pukul 17.00 wib.
LAPORAN POLISI : LP-B/89/XII/ 2019/SPKT–Kepri, tanggal 08 Desember 2018.
MODUS : Tersangka membuka iklan lowongan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan
membuka iklan Cewek Panggilan Batam melalui internet.

KRONOLOGIS

Pada hari sabtu tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 17.30 wib, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengungkapan kasus terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik setelah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Desember 2018. Kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Pekerja Seks Komersial melalui website ‘Cewek Panggilan Batam’ dan berhasil menangkap tersangka AS alias A berserta mengamankan 1 (satu) orang korban yang dibawa oleh tersangka dari Jakarta menuju Kota Batam untuk dijadikan PSK. Kemudian tersangka dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa adapun korban yang telah diperdagangkan oleh tersangka, Sebagai berikut:

Inisial : RS Alias E, 19 tahun, daerah asal pangandaran (Jawa Barat).
Inisial : NJ, 20 tahun, daerah asal Cirebon (Jawa Barat).
Inisial : VR, 20 tahun, daerah asal Purwakarta (Jawa Barat).
Inisial : M A F Alias C 32 tahun, daerah asal Medan, Sumatera Utara.
Inisial : FH Alias I, 32 tahun, daerah asal Jakarta.
Inisial : W A W, jawa tengah 23 tahun. Daerah asal Jateng.
Inisial : L, 19 tahun, daerah asal Medan

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 64 ayat (1) kuhp.

PELAKU

Inisial AS Alias A

BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN

2 (dua) lembar boarding pass kereta api dari cirebon ke jakarta atas nama agus supriadi dan nurjanah.
1 (satu) buah handphone merk asus zenfone seri 3 warna hitam dengan nomor 08126684XXXX dan 08133333XXXX.
1 (satu) buah kartu atm BNI dengan nomor kartu 19453416004XXXX.
Uang tunai senilai rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang hasil rental mobil senilai rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) buah flashdisk yang berisi video oral sex berdurasi 59 detik antara tersangka dan korban saat akan direkrut menjadi PSK.
1 (satu) buah kartu memori micro sd merk v-gen dengan nomor 11855226.
1 (satu) lembar surat keterangan domisili atas nama estu suhaya.
1 (satu) buah kartu atm Cimb Niaga dengan nomor kartu 589929000084XXXX.
2 (dua) lembar boarding pass batik air dari hlp menuju bth atas nama Pelaku dan korban NJ.
2 (dua) butir pil norelut norethusterone (obat penunda haid/pencegah kehamilan).

(red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.