Polda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal

Batam366 Dilihat

BATAM – Pada hari Senin, 18 Agustus 2019, pukul 16.00 wib, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Konferensi Pers tentang Polda Kepri berhasil mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal sebagai berikut :

Konferensi Pers Pengungkapan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal, dilaksanakan Pada hari Senin, 18 Agustus 2019, pukul 16.00 wib. bertempat di Media Center Polda Kepri, dihadiri oleh :
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga
Wadir Reskrimum Akbp Arie Dharmanto, S.Sos., SIK.
Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH.

Pada hari sabtu tanggal 16 November 2019 sekira pukul 15.30 wib personel subdit 4 bersama-sama dengan subdit 3 Ditreskrimum polda kepri memperoleh informasi dari masyarakat yang berada di manado bahwa ada 1 (satu) orang calon pmi ilegal asal manado yang sedang ditampung di perum bambu kuning, sagulung, kota batam diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di malaysia.

Setelah memperoleh informasi tersebut, selanjutnya pada pukul 17.30 wib tim gabungan subdit 4 dan subdit 3 ditreskrimum polda kepri melakukan penyelidikan dan benar dilokasi tersebut ditemukan adanya 7 (tujuh) orang perempuan yang akan dipekerjakan di malaysia sebagai pmi ilegal yang sedang ditampung di sebuah rumah milik pelaku yang beralamat di perum bambu kuning blok b27 no. 21, sagulung, kota batam. Selanjutnya pada pukul 19.30 wib tim berhasil menyelamatkan 7 (tujuh) orang korban dan melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, dari hasil pengggeledahan rumah pelaku ditemukan adanya dokumen-dokumen para korban pmi ilegal berupa surat keterangan pengganti ktp dan beberapa buku paspor milik pmi ilegal yang dititpkan kepada pelaku karena telah pulangke daerah asalnya, diketahui bahwa terhadap dokumen keberangkatan pmi ilegal yang sedang ditampung di rumah pelaku sedang dalam proses pembuatan karena masih menunggu dana yang berasal dari sponsor yang berada di malaysia.

Setelah mengamankan korban di rumah pelaku, tim melakukan pencarian serta penangkapan terhadap pelaku pada pukul 21.00 wib yang ditemukan sedang berada di daerah sei panas batam center dan diduga akan melarikan diri dari kota batam, maka selanjutnya pelaku dibawa ke kantor subdit iv ditreskrimum polda kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban / PMI berjumlah 7 (Tujuh) orang berasal dari Kupang 3 orang, Manado 1 orang, Sumba 2 orang, dan Surabaya 1 orang.

Barang bukti yang diamankan berupa:
7 (tujuh) lembar boarding pass lion lion air
2 (dua) handphone milik pelaku
5 (lima) buah kunci rumah milik pelaku
3 (tiga) lembar surat keterangan milik korban
2 (dua) lembar fotocopy kk milik korban
6 (enam) buku passport
6 (enam) ktp korban

Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 ( sepuluh ) tahun penjara dan denda senilai Rp.15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah).

Editor : Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.