PH Juliarman Zai Daftarakan Praperadilan Kapolsek Langgam di PN Pelalawan

Riau403 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Penasehat Hukum dari ZHENN & PARTNERS yang dipimpin Heri Prasetiawan, S.H, daftarkan Praperadilan Oknum Kapolsek Langgam dan Jajaran di Pengadilan Negeri Pelalawan, Jumat (16/6/2023).

Praperadilan yang didaftarkan Heri Prasetiawan, S.H di Pengadilan Negeri Pelalawan, buntut dari kasus penangkapan Juliarman Zai yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Langgam yang dinilai cacat vormil atau tidak sesuai SOP.

“Ya, hari ini, tanggal 16 Juni 2023, kita dari PH Juliarman Zai bersama Dkk, telah daftarkan Praperadilan (Prapid) terkait prosedural penangkapan klien kami yang tidak sesuai SOP Polri,” jelas Heri Prasetiawan, S.H.

Kepada media ini, Heri Prasetiawan mengatakan, selain oknum Kapolsek Langgam dan Jajarannya di Laporkan di Propam Polda Riau dan hari ini kita daftarkan Praperadilannya.

“Benar, Tanggal 09 Juni 2023 lalu, Istri Juliarman Zai, kita damping saat melaporkan Oknum Kapolsek Langgam dan Jajarannya di Propam Polda Riau. Alhamdulillah, laporan Yuliman Zai (Istri Juliarman Zai) di Propam Polda Riau sudah di terima,” jelasnya.

Mengenai pendaftaran Praperadilan (Prapid) oknum Kapolsek Langgam itu, hari ini, Jumat 16 Juni 2023 sudah didaftarkan dan diterima di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan dengan Nomor register 2/Pid.Pra/2023/PN Plw.

Sambung Heri Prasetiawan, S.H “Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum,” Jelas mengakhiri.(red)

Editor : Ramhot 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.