PELALAWAN – Tindak Lanjut sehubungan dengan kecelakan Kerja yang menimpa Reynaldo Parlindungan Silalahi pada tgl 12 September 2019 yang terjadi di areal PT RAPP Pangkalan Kerinci, yang mana Kontraktor man powernya adalah PT Harapan Semoga Maju (PT HSM).
Dalam keterangannya, Hendri Seregar SH Selaku Kuasa Hukum dari Reynaldo menyampaikan kepada simakkepri.com Rabu (15/01/2020), “Iya benar pada hari ini kami Sebagai Kuasa Hukum Dari Reynaldo secarah resmi telah melayangkan surat somasi tertulis Kepada Menejemen PT RAPP baik yang ada di Jakarta maupun Menejemen PT RAPP yang ada di Pangkalan Kerinci.
Terkait isi dari surat somasi tersebut Hendri Siregar juga menyampaikan,
dalam hal ini sebagai kuasa hukum dari Reynaldo, kami meminta pertanggung jawaban hukum Kepada PT RAPP selaku Usher pada saat proses shut down berlangsung, dan PT HSM selaku supplayer man powernya, yang mana dalam hal ini kami menduga PT RAPP Telah lalai, yaitu tidak memastikan kepatuhan PT. HSM didalam mengikut sertakan Man power dalam hal ini Reynaldo menjadi peserta bpjs tenaga kerja dan bpjs kesehatan. Ditambah lagi pekerjaan yg dilakukan Reynaldo sebenarnya hanyalah cleaning servis area. Termasuk juga tidak ada pengarahan cara kerja atau breafing dari user Man power.”terangnya.
Hendrik Siregar mengatakan,apabila Pihak Menejement PT RAPP tidak mengindahkan surat somasi yang telah kami layangkan, maka kami akan melakukan gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT RAPP, dengan tidak terbatas, termasuk upaya hukum pidana,”ungkapnya menegaskan.(pranseda)