Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Kembali Beraksi

Batam929 Dilihat

Batam – Pelangsir BBM jenis Solar kembali melakukan aktifitasnya dan sepertinya kegiatan pelangsiran BBM jenis solar ini justru kian marak. Diperkirakan pelangsiran BBM Solar hampir terjadi disemua SPBU yang berada di Kota Batam.

Akibat dari kegiatan ini diduga masyarakat sering kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi, bahkan informasinya masyarakat terkadang tidak kebagian BBM jenis solar ini.

Rudi Ogan, Salah seorang aktivis pemerhati lingkungan di Kecamatan Sagung

mengatakan, modus para pelangsir minyak BBM jenis solar ini dengan memodifikasi tanki mobil sedan atau jenis mobil lainnya untuk melakukan kegiatannya. “Modus para pelangsir BBM jenis solar ini dengan memodifikasi tanki mobil sedan atau jenis mobil lainnya untuk melakukan kegiatannya. Dan hasil BBM jenis solar yang dilangsir secara ilegal tersebut diduga dijual ke industri, sebagian lagi ditimbun untuk dijual saat harga BBM subsidi naik, ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” ungkap Rudi kepada media ini, Senin (19/08) dibilangan Batu Aji

Masih menurut Rudi Ogan, “hal ini perlu penanganan serius dari Pemerintah dan para penegak hukum untuk menertibkan kendaraan pelangsir solar ilegal tersebut. Apabila tidak, dikhawatirkan kondisinya akan semakin parah tidak terkendali dan dapat menimbulkan dampak negatif dimasyarakat,” ucapnya Lagi.

Lanjutnya Lagi, “keberadaan pelangsir BBM subsidi jenis solar disetiap SPBU yang ada dikota Batam seolah tidak pernah terusik dan seperti kebal terhadap hukum. Dalam UUD migas tertuang dengan jelas sanksi serta pidana bagi penyimpan pengangkut serta penyalahgunaan BBM tersebut, tetapi hal ini tidak membuat surut para pelaku usaha ilegal tersebut. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas,” lanjutnya.

Rudi Ogan juga menambahkan, “setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas,” tambahnya.

Rudi Ogan juga tidak lupa menyampaikan harapannya agar persolan ini dapat ditindak lanjuti pihak terkait. “Sebagai masyarakat sekaligus sosial control dan mitra dari para pengak hukum besar harapan kami agar pihak terkait selaku penegak hukum agar dapat menindaklanjuti dan mengambil langkah yang dianggap perlu serta memberi sanksi tegas terhadap para pelaku pelangsir BBM jenis solar tersebut, karena ulah mereka ini sudah merugikan negara serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan minyak solar bersubsidi,” harapnya.(Lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.