Pansus Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi di Batam Minta Perpanjangan Masa Kerja Selama 1 Bulan

Batam225 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas 3 (tiga) Perda tentang Pajak dan 3 (tiga) Perda tentang Retribusi Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (22/12/2021).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam mempersilahkan Panitia Khusus Ranperda Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak Daerah dan 2 Perda tentang Retribusi Daerah untuk membacakan laporannya.

“Kepada ketua pansus, waktu dan tempat kami persilahkan,” ucap Ahmad Surya kepada Budi Mardiyanto selaku ketua Pansus untuk menyampaikan laporannya.

Ketua Pansus, Budi Mardiyanto dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yakni, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemerintah daerah untuk dapat melakukan revisi terkait kebijakan yang berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah.

“Atas dasar dan latar belakang tersebut, maka Pemko Batam mengajukan perubahan terhadap 3 (tiga) perda tentang pajak daerah dan 2 (dua) perda tentang retribusi daerah, yang kemudian pada perkembangan pembahasan di pansus bersepakat untuk menambah 1 (satu) perda untuk juga dilakukan perubahan, yakni perda tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, sehingga menjadi 3 (tiga) perda,” ucap Budi.

Adapun ketiga Perda yang dimaksud antara lain Perda No 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perda No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Pajak Daerah, Perda No 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda No 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Perda No 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir.

Budi melanjutkan, di dalam perjalanannya, tepatnya pada tanggal 25 November 2021, MK melalui keputusan no. 91/puu-xviii/2020 menyatakan bahwa pembentukan UU cipta kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun atau singkatnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Atas keputusan tersebut, Budi menambahkan bahwa hal-hal strategis lainnya terkait materi dan substansi Ranperda, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, dalam laporannya Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih belum dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda tersebut dan mengajukan perpanjangan masa kerja selama 30 hari.

“Untuk itu, melalui rapat paripurna yang terhormat, pansus mengajukan perpanjangan masa kerja selama 30 (tiga puluh) hari. Demikian laporan pansus pembahasan atas perubahan 3 (tiga) perda tentang pajak dan 3 (tiga) perda tentang retribusi,” tutup Budi.(Baga)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.