Melalui Somasi Advokat, Hendri Siregar SH akan Mengajak PT. RAPP dan PT. HSM Berjumpa di Meja Hijau

Riau593 Dilihat

PELALAWAN – Kuasa Hukum korban kecelakaan kerja (Lakerja), Hendri Siregar SH, akan berhadapan dengan PT. Riau Andal Pulp And Paper (RAPP) dan PT. Harapan Semoga Maju (HSM) di Meja Hijau.

Pasalnya, Kuasa hukum yang memastikan pihaknya akan berhadapan dengan PT. RAPP dan PT. HSM ini, terkait dengan kecelakaan kerja yang dialami oleh 4 orang karyawan yang antara lain Renaldo Perlindungan Silalahai, Yuberisman Daeli, Imam dan Jefriadi Hutahaean.

Demikian hal ini disampaikan Hendri Siregar SH kepada media ini melalui kontak grup WhatsApp DPC LSM KPK Nusantara pada Selasa (14/01/2020).

Hendri Siregar SH mengatakan, sehubungan dengan kelelaian pihak PT. RAPP dan PT. HSM yang mempekerjakan tenaga karyawan tanpa dilengkapi oleh fasilitas berupa Safety kerja, menjadi pelanggaran fatal bagi perusahaan.

“Benar, besok kita dari kuasa hukum yang menerima kuasa korban lekerja ini akan segera menyurati Polda Riau dan sekligus somasi di Kantor Pusat RAPP di Jakarta maupun di Kantor PT. RAPP Kabupaten Pelalawan,” jelasnya.

Mengenai tujuan surat yang akan dilayangkan ke Polda Riau itu adalah terkait adanya dugaan kelelain perusahan PT. RAPP dan PT. HSM terhadap jumlah tenaga kerja yang korban lakerja itu.

Dalam penegasannya, Advokat Hendri Siregar SH saat mewakili pernyataan sejumlah kliennya kepada wartawan bahwa perusahaan dinilai lalai dan kurang bertanggung jawab atas kecelakaan tenaga kerjanya.

“Iya, mengapa kita menilai perusahaan menghindar dari tanggungjawabnya dikarenakan korban hanya biaya perobatan yang ditanggung tanpa adanya meberikan ganti rugi. Celakanya lagi, tenaga kerja yang yang mengalami kecalakaan kerja tersebut tidak diikut sertakan dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan maupun dalam program BPJS Kesehatan,” ungkap Hendi S.

Lebih lanjut Hendri menyorot tentang K3 yakni Kesehatan, Keselamatan Kerja Karyawan kerja. Semua ini, wajib di gunakan oleh seluruh karyawan sebelum bekerja.

Selain Advokat Hendri Siregar SH, Rai Hartawan Tampubolon SH selaku penerima kuasa Renaldo Perlindungan Silalahai (korban) yang bermaksud memperjuangkan hak-hak kliennya yang dinilai terabaikan oleh perusahaan.

Diceritakan Hendri. Kliennya bernama Renaldo Perlindungan Silalahi direkrut PT. HSM untuk bekerja bersama tenaga kerja yang lain sebagai tenaga Sakdaown di pabrik bubuk kertas milik PT. RAPP yang terletak di Kecamatan Pkl Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

“Benar, tanggal 12 September 2019 lalu itu, klien kami bernama Renaldo Parlindungan Sillahi berasama tiga orang lainnya mengalami kecelakaan kerja dengan tersiram kimia. Akibat kecelakaan kerja tersebut Reynaldo Parlindungan Silalahi menderita cacat kulit mencapai kurang lebih 80%,” terang Advokat yang berkantor di Jl Yos Sudarso KM 22 Muara Fajar Rumbai Pekanbaru-Riau itu.

Dikatakannya, untuk menyimpulkan suatu insiden kecelakaan kerja (Lakerja) ini, merupakan kelalaian pihak perusahaan PT. HSM juga PT. RAPP selaku yusar. Apa lagi klien kami ini, dipekerjakan oleh pihak perusahaan tanpa mendaftarkan di BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan.

Dikonfirmasi persoalan ini kepada pihak Humas PT. RAPP yang tidak asing lagi namnya dikalangan wartawan dengan sapaaan akrab Eric. Namun Eric ini malah balik bertanya siapa dan karyawan siapa. “Pekerjanya karyawan atau pekerja kontraktor bg?. Coba saya cari tau dulu infonya ya bang,” kata Eric. (Pranseda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.