Batam,simakkepri.com – Luar Biasa..!!!! Majelis Hakim yang dipimpin Tumpal Sagala, akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Ahmad Sahwan, dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Rabu (6/6/2018)
Ahmad Sahwan warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai Pilot Malindo Air, secara fakta memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1,9 gram yang diamankan BNN di bandara hang nadim Batam beberapa waktu lalu.
Tuntutan super ringan JPU Kejari Batam yakni 9 bulan penjara menjadi polemik dikalangan masyarakat kota batam, meminta kepada Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan Hukum yang seadil adilnya kepada terdakwa pemilik Narkoba 1,9 Gram itu.
Hanya saja putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) batam yakni 8 bulan penjara. terkesan lari dari harapan masyarakat batam dan juga pada wacana Presiden RI Joko Widodo yang bekerja keras membuat terobosan terobosan untuk memberantas Narkoba dari wilayah indonesia.
“terdakwa terbukti bersalah memiliki Narkoba jenis sabu dan di Hukum 8 bulan penjara” kata majelis hakim dalam persidangan.(ps)