Kuasa Hukum Korban Pemberitaan Sepihak dan Tendensius Lanjutkan ke Dewan Pers

Riau365 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Terkait pemberitaan sejumlah oknum media online yang dinilai sangat tendensius dan pencemaran nama baik salah seorang Tokoh panutan masyarakat Kabupaten Pelalawan asal Nias, SH yang merupakan korbannya, telah melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi lewat Kuasa Hukumnya.

Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi korban pemberitaan tendensius sejumlah oknum media online tersebut, dibeberkan Eprisman Arianjaya Ndruru,SH beserta Sadarman Laia,SH.MH saat dikonfirmasi media ini di Kantor Konsultan Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru,SH & Partner di Pkl Kerinci, Rabu (17/2/2021).

Dijelaskan Eprisman Arianjaya Ndruru,SH. Media online yang membuat berita tendensius terhadap Tokoh Panutan Masyarakat pelalawan asal Nias ini, yakni Perusahaan Pers www.hebatriau.com, www.suarahebat.co.id, Perusahaan Pers www.gardametro.com dan Perusahaan Pers www.korantekad.id.

Menurutnya, pemberitaan tendensius sejumlah oknum media online itu, sudah kita layangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi korban di alamat kantor Redaksi sejumlah media online tersebut.
Sudah ya, “Hak jawab dan Hak Koreksi inisial SH, sudah kami sampaikan per tanggal 16 Februari 2021. Surat itu, berisi Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Eprisman.

Dalam keterangan Advokat ini. Surat hak jawab dan hak koreksi kliennya, telah diterima langsung oleh Sdr. Hondro selaku Pimpinan Perusahaan dan atau penanggung jawab Perusahaan Pers PT. HONDRO HEBAT RIAU MEDIA yang memiliki Nomor SK Menkumham No. AHU-2448538. AH. 01.01 Tahun 2015.

Kepada media ini, Eprisman Arianjaya Ndruru,SH menerangkan. Hak Jawab dan Hak Koreksi korban pemberitaan tendensius dan dugaan pencemaran nama baik kliennya itu, masih belum ditayangkan sesuai anjuran ketentuan Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasalnya, Hak Jawab dan Hak Koreksi klien kami yang ditayangkan oleh www.hebatriau.com pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 pukul 14:48 Wib, sangat tidak sesuai apa yang diharapkan. Sebab, didalam isi Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan dikhalayak publik dan tidak dibuat klarifikasinya dan permintaan maaf sesuai pemberitaan yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2020 itu.

Kami selaku kuasa hukum SH (Korban). Tentunya berharap kepada Pimpinan Redaksi www.hebatriau.com, Pimpinan Redaksi www.suarahebat.co.id, Pimpinan Redaksi www.gardametro.com dan Pimpinan Redaksi www.korantekad.id melayani hak jawab klien kami di media yang dipimpinnya.

“Benar, sanggahan atas pemberitan tendensius dan sepihak yang dilayangkan oleh klien kami dalam surat Hak Jawab dan Hak Koreksi itu, dapat dilaksanakan sesuai prosedural sebagaimana tertuang dalam Undang – undang No.40 Tahun 199 tentang Pers di Pasal 1 dan Pasal 5 dalam hal permintaan maaf sebagai bentuk pemulihan nama baik klien kami atas dampak pemberitaan sepihak dan tendensius itu,” pungkas Eprisman.

Lebih lanjut Advokat lulusan S1 Hukum UIR ini mengatakan. Adapun hak jawab dan hak koraksi yang sudah dibuat oleh redaksi Perusahaan Pers www.hebatriau.com tersebut, tidak berbentuk hak jawab dan hak koraksi. Namun dibuat seperti pemasangan Stiker iklan.

“Iyalah, pak. sejatinya hak jawab dan hak koreksi dari klien kami itu, dibuat seperti berita, dan sekaligus penyampain klarifikasi dan permintaan maaf kepada kliennkami. Sebab, penulisan nama klien kami dalam pemberitaan, dilakukan tanpa konfirmasi, tanpa menerangkan narasumber sehingga klien kami merasa dirugikan dan pencemaran nama baik tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” Eprisman mengakhiri.

Sementara itu, Sadarman Laia,SH,MH menambahkan. “Sejumlah oknum Pimpinan Redaksi media online yang diduga memberitakan Tokoh masyarakat Pelalawan asal Nias secara brutal, tendensius dan sepihak itu, Seyogianya para oknum pemilik media itu, mendapat bimbingan dari Dewan Pers. Apakah pemilik perusahaan Pers Indonesia tidak dibekali ilmu pelatihan tentang Jurnalistik?,” Sadarman Laia, seraya bertanya.

“Benar kan. semestinya Pimpinan Redaksi sejumlah Media ini sudah memahami fungsi dan tugasnya terlebih cara-cara melayani hak jawab dan hak koreksi jika ada masyarakat yang tidak terima atas pemberitaan medianya. Namun saya lihat pembuatan Hak Jawab dan Hak Koreksi klien kami di www.hebatriau.com tersebut, sama halnya seperti pemasangan iklan kehilangan STNK kendaraan bermotor?,” ujarnya.

Perlu kami jelaskan disini bahwa hak koreksi dan hak jawab klien kami yang disampaikan di alamat redaksi sejumlah media online itu, sudah jelas. Sebab, Setiap pragraf kosa kata berita yang disanggah klien kami dan semestinya Pimred media itu sudah cukup mengerti dalam pembuatan hak jawab dan Hak Koreksi klien kami.

Kepada Dewan Pers kami berharap agar Pimpinan redaksi media yang manakala melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tentu hal ini menjadi PR Dewan Pers untuk membinanya. Apalagi perusahaan Pers itu, menjadi wahana khalayak publik dalam memperoleh informasi terpercaya dan akuntabel bagi masyarakat luas.

Untuk itu, kata Sadarman Laia,SH.MH. Pihaknya dari Kuasa Hukum SH, meminta Dewan Pers agar membimbing simulasi sejumlah oknum media yang dinilai masih belum mengerti cara pembuatan hak jawab dan hak koraksi masyarakat yang mengajukan hak jawab atas pemberitaan sepihak media.

“Kami yakin dan percaya bahwa Dewan Pers, tidak akan tinggal diam dengan media massa yang merugikan masyarakat atas pemberitaannya. Sebab, program Dewan Pers yang mewajibkan wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sebagai bentuk imaginasi wartawan menuju proposional dan profesional dalam tugas kewartawan yang mulia itu,” kata Sadarman.

Mengenai pengertian imajinasi yang saya maksud adalah bagaimana daya pikir wartawan yang diuji Dewan Pers dalam UKW nya untuk membayangkan atau menciptakan gambar fakta kejadian berdasarkan kenyataan atau pengalaman handal seseorang secara umum tanpa beritikad buruk.

Sadarman Laia juga mengatakan bahwa pihaknya dari kuasa hukum SH, akan melaporkan sejumlah oknum media online tersebut di Dewan Pers. “Ya, persoalan ini akan kami sampaikan di Dewan Pers, baik laporan berbentuk fisik maupun melalui link pengaduan secara online di portal Website Dewan Pers” ucapnya mengakhir. (Aris H)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.