Komisi I dan Warga Kampung Sukadamai, Meminta Pemko Batam Hentikan Pembangunan Drainase Sementara

Batam519 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Warga kampung Sukadamai Tanjung Piayu mendatangi kantor DPRD Kota Batam melalui Komisi I untuk melakukan Rapat terkait rencana penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh Tim terpadu Pemko batam, Senin (23/07/2018).

Rapat yang diadakan diruang rapat komisi I dan dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Batam yakni Yudi Kurnain dan  Fauzan. Dalam rapat tersebut perwakilan warga kampung sukadamai menyampaikan keluhan mereka.

Ketua RW 01 kampung sukadamai, Sarifuddin mengatakan, mereka berharap agar kiranya pemerintah kota batam menghentikan pekerjaan tersebut dan memberikan kejelasan kepada korban yang terkena dampak pembangunan drainase tersebut.

Hal yang sama disampaikan oleh Umar asman yang juga orang pertama kali membuka kampung sukadamai pada tahun 1996. bahwa pihaknya tidak melarang adanya pembangunan ditempat tersebut, hanya saja masyarakat yang tergusur diberlakukan secara adil dan manusiawi.

Menanggapi keluhan dan permintaan warga kampung sukadamai, Fauzan menjelaskan bahwa dalam hal tersebut ada beberapa poin yang harus diperhatikan yakni tidak adanya anggaran ganti rugi dari pemko batam dikarenakan seluruh PL kota batam adalah hak BP Batam.

Dan hal ini perlu ditindak lanjuti oleh pemko batam apa solusinya supaya kedepannya tidak terulang hal yang sama.

“Dalam APBD tidak ada ganti rugi dari pemko batam, soalnya PL adalah hak BP Batam, bagaimana hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari adalah menjadi PR pemko batam, bagaimana agar BP Batam dan Pemko batam bersinergi terkait lahan dikota batam.” pungkasnya.

Yudi Kurnain juga mengatakan, bahwa anggota DPRD Batam adalah pilihan rakyat dan tetap pro akan nasib rakyat, bagaimanapun pihaknya akan berusaha untuk mencari solusi terbaik agar semuanya berjalan lancar. Yudi juga meminta warga kampung sukadamai untuk tetap tenang dan tidak melakukan sikap arogan sampai ada keputusan dari pemko batam.

Dalam rapat tersebut Komisi I DPRD Batam dan juga masyarakat Kampung Sukadamai sepakat untuk membuat surat yang akan disampaikan kepada walikota Batam Muhammad Rudi untuk ditindaklanjuti, agar masyarakat kampung sukadamai tidak gelisah akan adanya penggusuran paksa, dalam surat tersebut tertuang bahwa DPRD Kota Batam dan juga Masyarakat Kampung Sukadamai meminta Pemerintah kota Batam menghentikan pekerjaan drainase tersebut untuk sementara waktu sampai ada keputusan antara Pemko Batam dan masyarakat kampung sukadamai.

Fauzan juga nantinya akan meminta polsek setempat untuk memberikan pengamanan di tempat tersebut sampai keputusannya ada untuk menghindari adanya keributan.

Sebelumnya, Solusi yang disampaikan oleh Wawako Batam, Amsakar Achmad, adalah menyarankan agar semua warga tersebut pindah ke Rumah Susun. hal ini dikatakannya ketika melakukan dialog dengan tokoh masyarakat, RT, RW dan masyarakat Kelurahan Tanjungpiayu, Senin (26/3/2018) lalu. Sembari memberiakan pemahaman kepada masyarakat yang terkena dampak, agar tidak timbul keresahan.

Wawako mengatakan bahwa pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV sudah memasang patok di lokasi yang akan dibangun drainase tersebut. Ditegaskannya bahwa pembangunan drainase ini tidak bisa ditunda lagi. Karena lokasi yang akan dibangun drainase ini merupakan hilir tempat mengalirnya air. Apabila tidak diperbaiki maka persoalan banjir di Kecamatan Sei Beduk tidak akan tuntas.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.