Ketua RT Perumahan Villa Marina di Laporkan Humas PT Mercy Develoment ke Polsek Lubuk Baja

Batam571 Dilihat

Batam – Pelaku pengerusakan Gedung Olah Raga (GOR) milik PT Mercy Develoment, yang dilakukan oleh salah satu oknum Ketua RT di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Kevin Kho, Humas PT Mercy Develoment melaporkan tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT bersama rekan-rekannya, Jumat, 26/07/2019, ke Polisi Sektor Lubuk Baja sekitar pukul 23.30 Wib, dengan Nomor Laporan, Surat Tanda Penerimaan Laporan, STPL/185/VII/2019.

Kepada awak media, Kevin Kho mengatakan, bahwa laporan pengerusakan sudah selasai di proses, dan tinggal menunggu proses lanjutannya.

“Terkait Tindakan pengrusakan yang di lakukan oleh Ketua RT komplek Perumahan Villa Marina, Saya telah melakukan Pelaporan Kepolisian.

“Tindakan pembongkaran Club House dan sarana olah raga milik kami, PT Merci Development adalah tindakan brutal yang semena-mena, tanpa menimbang aspek Hukum yang jelas,”ucapnya.

Kevin Kho juga menambahkan, “Bangunan kami memiliki Legalitas yang sah di mata Hukum. Baik dari Peralihan peruntukan, IMB, Fatwa dan PL yang masih berlaku. Dan pembongkaran tersebut menurut saya sangat menyalahi prosebur Hukum. Seandainya pun bangunan tersebut bermasalah bukan wewenang RT untuk melakukan pembongkaran. Kita mempunyai Satpol PP dengan permohonan dari Dinas Cipta Karya dan tata ruang.

“Jadi Tindakan ini sangat amat merendahkan hak hak kami di mata Hukum. Terlebih pada saat dilakukan pembongkaran ada Sekertaris Camat dan Lurah yang menyaksikan hal tersebut,” tandasnya.(Lukman)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.