PELALAWAN, simakkepri.com – Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan pemuda dan olah raga kab Pelalawan Andi Yulandri S.Kom dalam pemberitaan Sebelumnya yang berjudul Ketua LSM KPK Nusantara, Dinas Parawisata Pemuda Dan Olah Raga Kab Pelalawan Terkesan Abaikan UU KIP.
Dalam keterangannya Suswanto S.Sos menyampaikan kepada awak media Sabtu (2/5/2020), Pernyataan oleh Kepala Dinas Pariwisata Andi Yuliandri S.Kom bahwah kegiatan itu bukan hanya satu item pekerjaan saja, kalau memang seperti itu pada saat surat konfirmasi kami sampaikan kenapa tidak dijelaskan.
Jangan ini dijadikan alasan untuk menutup nutupi kesalahan saja, karna berdasarkan data yang kami miliki di jelaskan kegitan itu hanya untuk kegiatan Pengadaan Bangunan Gedung Olahraga, dan kalau pernyataan nya itu benar kegiatan yang menelan anggara sampai 3,15 milyar bukan satu pekerjaan saja hal ini patut untuk di pertayakan, ujarnya
Menurut Suswanto, pemecahan proyek semacam ini sengaja di lakukan karna memiliki modus tertentu, hal ini di lakukan agar proyek tersebut tidak melalui lelang namun penunjukan langsung ke perusahaan tertentu, akibatnya proyek tersebut tidak masuk ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (LKPP)
Sebab menurutnya Kisaran proyek dibawah Rp 200 juta akan menjadi celah yang di manfaatkan oleh pihak tertentu untuk tujuan korupsi, juga selain rawan korupsi pemecahan proyek membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efesien sebab setiap paket proyek ada kompensasi biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalamnya,”
Maka dari itu menurut hemat kami Kegiatan pengadaan bangunan gedung dan olah raga (GOR) di dinas Pariwisata yang menelan anggara sampai 3,15 milyar patut diduga syarat dengan praktek korupsi”ungkapnya mengakhiri.(Pranseda)