Ketua DPRD Batam Minta Lincia Melaporkan Masalah Yang Dihadapinya dengan PT SOS

Batam, Uncategorized556 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Menindaklanjuti terkait tindakan PT SOS yang tidak memberikan hak pekerjanya yaitu Upah Cuti Hamil/Melahirkan. Hal itu dinilai sudah melanggar UU Ketenagakerjaan, Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah jelas tertuang mengenai cuti hamil ini telah diatur dalam Pasal 82.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH saat dimintai tanggapan terkait sikap PT SOS cabang batam kepada salah satu karyawannya (Lincia) menjelaskan bahwa seharusnya PT SOS melakukan Tanggung jawabnya kepada Lincia terkait upah cuti Hamil dan juga Cuti Melahirkan.

“PT SOS harus melakukan tindakan yang diatur oleh UU ketenagakerjaan dan memberikan seluruh hak karyawan khususnya hak upah Cuti Hamil dan Cuti melahirkan” ungkapnya kepada awak  media ini, Selasa malam 29 mei 2018.

Nuryanto juga menambahkan jika nantinya tidak ada titik terang pembayaran upah Cuti Hamil Lincia oleh PT SOS , Nuryanto menghimbau kepada Lincia untuk melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Terkait dan Juga DPRD Batam, guna memfasilitasi dan juga memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait masalah Upah cuti hamil dan meminta penjelasan dan juga pertanggung jawaban dari PT. SOS Cabang Batam akan hak Buruh sesuai Aturan UU Ketenagakerjaan.

“jika tidak ada titik terang, silahkan dilaporkan kepada Pemko Batam dan juga DPRD Batam untuk meminta penjelasan dari PT SOS, biar kita terangkan akan aturan UU Ketenagakerjaan. Pemko batam disini harus secara tegas memberikan sanksi jika nantinya perusahaan terbukti bersalah”, pungkasnya.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.