PELALAWAN, simakkepri.com – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Mitra Unggul Pusaka ( PT MUP) yang merupakan Group Asian Agri yang beroperasi di Desa Segati Kac Langgam Kab Pelalawan Riau, terkesan seperti Kebal hukum yang mana Perusahaan ini diduga melakukan kegiatan perkebunan secarah ilegal dalam kawasan hutan produksi tetap (HP) sampai bertahun tahun. Namun faktanya sampai hari ini perusahaan ini belum tersentuh oleh hukum, hal ini disampaikan sekretaris Indonesia Duta Lingkungan Hidup Suswanto S Sos. Jumat (13/03/2019).
Dalam keterangannya Suswanto menjelaskan bahwa berdasarkan inpestigasi dan pengambilan titik kordinat di lokasih oleh tim IDLH dan permintaan telaah titik kordinat Kepada BPKH Wilayah XIX Propinsi Riau terhadap sebagian peta kawasan hutan Propinsi Riau maka dalam keterangannya BPKH menjelaskan melalui surat No: S.847BPKH.XIX/PKH/-/10/2019 bahwah titik Koordinat
1= 101°37’23.4″BT.00°8’50.2″LU
2= 101°36’59.9″BT.00°9’3.2″ LU
3= 101°36’58.5″BT.00°9’15.7″LU
berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HP). Maka berdasarkan keterangan telaah dari BPKH wilayah XIX Propinsi Riau tersebut dapat di simpulkan bahwah PT MUP telah melakukan budidaya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Menurut Suswanto bahwah Perusahaan PT MUP diduga telah melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH, dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan maka dari itu Suswanto menegaskan agar penegak hukum maupun Pemerintah Pelalawan segera memanggil Pimpinan Perusahaan PT MUP jangan sampai terkesan seperti ada pembiaran dan tebang pilih terhadap penegakan Hukum, yang mana kalau rakyat kecil yang melakukan kesalahan langsung di proses, sehingga hukum itu cendrung terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(pranseda)