Kelolah Kawasan Hutan, PT MUP Belum Tersentuh Hukum 

Riau297 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit  PT Mitra Unggul Pusaka ( PT MUP) yang merupakan Group Asian Agri yang beroperasi di Desa Segati Kac Langgam Kab Pelalawan Riau, terkesan seperti Kebal hukum yang mana Perusahaan ini diduga  melakukan kegiatan perkebunan secarah ilegal dalam kawasan hutan produksi tetap (HP) sampai bertahun tahun. Namun faktanya sampai hari ini perusahaan ini belum tersentuh oleh hukum, hal ini disampaikan sekretaris Indonesia Duta Lingkungan Hidup Suswanto S Sos. Jumat (13/03/2019).

Dalam keterangannya  Suswanto menjelaskan bahwa berdasarkan inpestigasi dan pengambilan titik kordinat di lokasih oleh tim IDLH dan  permintaan  telaah titik kordinat  Kepada BPKH Wilayah XIX Propinsi Riau terhadap sebagian peta kawasan hutan Propinsi Riau maka dalam keterangannya BPKH menjelaskan melalui surat  No: S.847BPKH.XIX/PKH/-/10/2019  bahwah titik Koordinat
1= 101°37’23.4″BT.00°8’50.2″LU
2= 101°36’59.9″BT.00°9’3.2″ LU
3= 101°36’58.5″BT.00°9’15.7″LU
berada dalam kawasan hutan produksi tetap (HP). Maka berdasarkan keterangan telaah  dari BPKH wilayah XIX Propinsi Riau tersebut dapat di simpulkan bahwah  PT MUP  telah melakukan budidaya perkebunan  kelapa sawit  dalam kawasan hutan.

Menurut Suswanto bahwah  Perusahaan  PT MUP diduga telah  melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH, dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan maka dari itu Suswanto menegaskan  agar  penegak hukum maupun Pemerintah Pelalawan segera memanggil  Pimpinan Perusahaan PT MUP  jangan sampai terkesan seperti ada pembiaran dan tebang pilih terhadap penegakan Hukum, yang mana kalau rakyat kecil yang melakukan kesalahan  langsung di proses, sehingga  hukum itu cendrung terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(pranseda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.