Kejaksaan Negeri Pelalawan Selidiki Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata

Riau262 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Terkait adanya topic hangat dalam pemberitaan media tentang dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sedang memulai penyelidikan.

Dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata yang beralamat di Jl.Lintas Timur Kec. Pkl Kerinci, Kabupaten Pelalawan ini, ternyata bukan hanya sekedar issue dan isapan jempol. Bahkan adanya praktik rasuah dalam pengelolaan dana perusahaan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan itu.

Pasalanya, beberapa waktu terakhir ini, dugaan korupsi di BUMD Tuah Sekata ini, menjadi topic hangat pemberitaan di berbagai media dan saat ini, informasinya. Kejari Pelalawan telah memulai penyelidikan.

Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, SH,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi,SH,MH menyampaikan. Dugaan tindak pidana korupsi di BUMD itu, dilakukan oknum pejabat maupun pegawai dan pihaknya dari Kejaksaan Negeri pelalawan telah pulbaket dan masuk pidsus untuk penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

“Kita sudah melimpahkan penanganannya ke Seksi Pidana Korupsi. Setelah pulbaket dilanjut Penyelidikan dugaan korupsi BUMD akan dimulai ke pidsus,” ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH melalui Kasi Intel Sumriadi, SH,MH, kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Sumriadi mengatakan, dengan dimulainya penyelidikan, pihaknya akan memanggil orang-orang yang terkait dalam perkara ini untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Benar, semua pihak akan diundang ke kantor kejari, khususnya para pejabat maupun pegawai perusahaan daerah tersebut,” Sumriadi, SH,MH.

Pelimpahan penanganan kasus BUMD Tuah Sekata ini ke Seksi Pidsus dilakukan setelah proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) di Seksi Intelijen tuntas.

Menurut Sumriadi, SH,MH. Dari beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan, Korps Adhyaksa fokus pada satu item yang jumlah kerugiannya cukup besar.

“Dari LHP itu kita pilih satu yang paling besar angkanya. Itu yang akan difokuskan. Minggu depan kita mulai memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,” tambah mantan Kasi Barang Bukti Kejari Siak ini.

Sumber informasi dilingkungan BUMD di duga ada proyek terkait mark up pembelanjaan dan pengeluaran BUMD dalam kurun waktu tahun 2012 sampai 2016 silam.

Diduga ada oknum pejabat perusahaan plat merah itu yang sengaja menggelembungkan harga pembelian material perusahaan yang mengurusi arus listrik ini.

Bahkan jumlah temuannya cukup besar hingga miliaran rupiah.

“Ada bekas pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana itu. Tapi mungkin lantaran tidak mau mengembalikan total loss, jadi masuk ke ranah hukum,” katanya.

Pelaksanaan tugas (Plt) Direktur Utama BUMD Tuah Sekata, Hanafi, saat dikonfirmasi tidak ingin berkomentar banyak dengan proses penyelidikan yang digelar Kejari Pelalawan atas dugaan korupsi di tubuh BUMD.

“Kita menghormati proses hukum yang ada,” tukas Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan ini. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.