Kapolda Riau Gelar Release Penangkapan Narkoba Sabu Cair & Pemusnahkan 20 Kg Sabu

Riau, Uncategorized328 Dilihat

PEKANBARU, simakkepri.com – Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi, menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilannya mengungkap Narkoba Jenis Liquid dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu di halaman belakang Markas Komando Polda Riau. Jl.Pattimura No 13 Kota Pekanbaru, Kamis pagi (04/02/2021).

Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi menjelaskan kepada awak media yang menyebut personilnya telah bekerja keras memburu hingga berhasil menangkap pelaku – pelaku tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polda Riau.

Dalam keterangannya, Kapolda Riau menyebut Narkoba yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan hasil pengungkapan Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Riau pada Tanggal 21 Januari 2021 lalu.

Ringkas kornologis penangkapan Narkoba Jenis Sabu yang diterangkan dalam acara pemusnahan barang bukti itu, merupakan barang bukti penangkapan pada Tanggal 21 Januari 2021 sekira jam 20.30 Wib lalu.

“Ya, tanggal 21 Januari 2021 itu, mendapat informasi dari masyarakat adanya di Jalan Raya Pasir Putih Km-7 desa Baru Kab. Kampar Riau seorang laki-laki yang menyimpan Narkotika. Atas dasar informasi itu. Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Riau melalui Katim Opsnal langsung melakukan Survailance dan Observasi,” terangnya.

Hasil pengintaian yang dilakukan oleh Tim Opsnal yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial JAC (38), jenis kelamin laki-laki sekira jam 20.30 wib.

“Dalam hasil interogasi terhadap JAC dan mengaku menyimpan Narkotika di rumahnya yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan oleh Ketua RW dan ditemukan barang bukti Narkotika disana. Narkotika itu, didapat dari Sdr Ris yang kini masih DPO,” jelas Irjan Agung.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan dan didapat informasi dari JAC bahwa RIS merupakan orang suruhan dari sdr MS. Selanjutnya tersangka JAC dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti narkoba disita didepan Toko Serba 6000, di jalan Raya Pasir Putih Km.7 Desa Baru Kab. Kampar Riau,” bebernya.

Pengungkapan kasus Narkotika ini, berhasil diamankan 2 tersangka yang antara lain yakni inisial JAC (38) dan inisial MS (40) dengan barang bukti berupa lima puluh botol Narkoba cair merk Ferrari yang disimpan didalam kotak bola lampu, lima gram narkotika jenis shabu, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange Narkoba jenis ekstasi, satu bungkus ukuran kecil narkoba serbuk berwarna hijau jenis ekstasi.

Dalam kesempatan Konperensi Pers yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkoba dengan delapan tersangka serta barang bukti shabu puluhan kilogram shabu.

Dalam kesempatan ini Agung mengatakan bahwa peredaran narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri untuk pengungkapan kedepannya. Narkoba jenis Liquid ini dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan napi kasus narkoba di pariaman.

“Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman. Dari hasil pemeriksaan MS di pindahkan ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola pengedaran narkobara di Riau dan Sumatra Barat khususnya di Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah maka Pihak lapas yang bisa menjelaskan,” ujar Agung sambil menutup pembicaraan. (Aris H)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.