Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth,SH,MH: Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II

PELALAWAN, simakkepri.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga pelaku dan barang bukti di Pidum.

Demikian perkara kebakaran hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan, Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).

Sumriadi, SH,MH membenarkan bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

“Penyerahan terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib,” kata Sumriadi, seraya menjelaskan dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Dia menjelaskan (Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum.

“Benar, dalam proses tahap II tersebut Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU pada Kejari Pelalawan,” jelasnya.

Kepada wartawan, Kasi Intel Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam perkara ini dan tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengenai persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

“Iya benar, setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahan ke Pengadilan Negeri Pelalawan,” tutupnya. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.