Sani Minta Undang-undang nomor 33 tahun 2004 di Refisi
Tanjungpinang ,Jelajahkepri.com- Lemahmya Kemrosotan dana transfer pusat ke Kepri dinilai sangat merugikan daerah Provinsi Kepri.Sehingga membuat lambatnya pertumbuhan pembangunan yang ada di wilayah kepri saat ini.
Demikian diutarakan Gubernur HM Sani saat melakukan pertemuannya dengan tim Banggar DPR RI di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (2/3/2016) siang.
“Yah, Kepri sangat tidak di untungkan dengan menurunnya nilai transfer pusat ke provinsi Kepri.”Ujarnya
Lanjutnya, diharapkan kepada DPR RI agar nelakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”Saranya
Menurut Sani selain pembagian pajak, dia berharap pemerintah pusat juga menyerkan 50 persen kedaerah hasil penerimaan PNBP dari retribusi ijin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
“PNBP kata Sani merupakan bagian dari penerimaan pendapatan daerah. Wajar jika pusat membagikan dana tersebut, kemudian penghitungan DAU dan DAK, pemerintah pusat agar memperhatikan karakteristik wilayah Kepri dikarenakan merupakan daerah kepulauan, berbatasan dengan negara tetangga dan merupakan salah satu pertumbuhan ekonomi nasional,” Tuturnya
Tak kalah penting, kata penyaluran dana transfer pusat ke daerah tidak mengalami keterlambatan. Sebab, keterlambatan dapat mempengaruhi likuiditas keuangan daerah.(imbuhnya)