Direktur FORMASI Riau DR.M.N.Huda SH,MH : Jangan Mimpi Mendapat Penangguhan Penahanan Kasus Tipikor

Riau210 Dilihat

PELALAWAN, simkkepri.com – Setelah melalui proses lidik dan penyidikan kasus tipikor Gratifikasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah pada Bulan Oktober 2014 silam dengan sakaan membantu Kepala Desa Sering Sdr. HM Yunus K (terpidana) oleh EA. Berakhir dengan penahanan.

Lurah Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berakhirl ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Hari Selasa 17 Maret 2020.

Secara terpisah Kuasa Hukum EA, Asep Ruhiat SH,MH membenarkan kliennya, EA, sudah ditahan dan dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di LP Sialang Bungkuk di Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Kuasa hukum EA, Asep Ruhiat SH,MH membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama kliennya. Namun tidak dikabulkan oleh Jakasa Penuntut Umum.

“Kita sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan tidak dikabulkan dengan alasan terpidana H.M.Yunus K (Kades) berumur 63 tahun ditahan. Itulah alasan dari pihak Kejaksaan,” jelas Asep Ruhiat singkat.

Menanggapi konfirmasi media ini terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus Tipikor terhadap oknum ASN di Kabupaten Pelalawan yang tidak dikabulkan itu, konfirmasi media ini kepada Doktor M. N. Huda yang juga penggiat anti korupsi Riau dari Formasi Riau menanggapi, “Permohonan itu memang tidak bisa dipenuh untuk dikabulkan, apalagi terkait kasus korupsi,” pungkas Huda.

Demikian analisa Doktor Muhammad Nurul Huda SH,MH ini terkait penangguhan penahanan tersangka kasus gratifikasi di Kabupaten Pelalawan saat dimintai tanggapannya, Rabu (18/3/2020).

DR.M.N Huda SH,MH menerangkan bahwa tersangka kasus tipikor, dipastikan sulit dalam sejarahnya dikabulkan untuk penangguhan penahanan. Artinya, jangan mimpi bisa dikabulkan.

Mengapa penangguhan penahanan tersangka kasus tipikor sulit dikabulkan dalam analisa Doktor sepesialis ahli hukum pidana ini, karena kejahatan korupsi sangat luar biasa.

“Banar, kasus tipikor sulit dikabulkan penangguhan penahanannya, karena kejahatan korupsi tersebut sangat luar biasa sifat destruktifnya bagi kepercayaan publik dan demokrasi,” tukasnya. (Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.