Direktur Formasi Riau, Dr. M.N.Huda, SH.MH: Kasus Dua Sisi Berbeda Harus di Proses Kajati Riau Secara Tuntas

Riau235 Dilihat

PEKANBARU, simakkepri.com – Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda SH,MH menyesalkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati dalam narasi pernyataannya di media bertuah pos pada tanggal 20 Juli 2020 waktu lalu itu.

Rasa sesal Dr. Ahli Hukum Pidana ini, sehubungan dengan pernyataan, “Kejati Riau menduga ada pengalihan isu pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan Kabag Protokol Pemkab Inhu, ke isu dugaan pemerasan 64 kepala sekolah ke oknum jaksa di Kejari Inhu”.

Sejatinya, tidak perlu memunculkan statement sedemikian dan sebaiknya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati), Mia Amiati, SH,MH untuk proses saja oknum pejabat inhu yang diduga terlibat dugaan korupsi tersebut tanpa harus memberikan suatu statement yang mengundang berbagai tafsiran atas bahasa itu.

Hal ini disampaikan Dr. Muhammad Nurul Huda SH,MH kepada media ini di Pekanbaru melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/7/2020).

Penggiat kampanye pemberantasan korupsi ini meminta Kejati Riau, Mia Amiati agar proses secara terbuka oknum jaksa yang dikatakan Taufik selaku LKBH PGRI RIAU yang menyebut adanya memeras oknum kepsek di Inhu.

Direktur Formasi Riau yang menyampaikan ungkapan penanganan didua kasus berbeda itu karena disatu sisi, ada oknum pejabat inhu yang terlibat dugaan korupsi dan kemudian disisi lain, ada juga oknum jaksa yang memeras.

“Iya betul, dua-duanya harus di proses secara tuntas. Baik itu pejabat yang terlibat kasus tindak pidana korupsi di bidang protokoler Setdakab Inhu dan juga Oknum Jaksa yang diduga memeras para kepala sekolah (Kepsek) di Inhu,” tukas Huda.

Permintaan FORMASI RIAU:
1. Copot Jabatan Mia Amiati sebagai Kajati Riau
2. Usut Tuntas Oknum pejabat inhu yang diduga korupsi
3. Usut tuntas oknum jaksa yang diduga memeras kepsek dan bawa ke pengadilan korupsi jika terdapat alat bukti yang cukup. Rakyat monitor

Mengenai surat Formasi Riau ini, merupakan permintaan Rakyat Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. “Ya, permintaan itu disampaikan kepada Yth Presiden RI, Menkopolhukam, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK,” kata Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.