Diduga Tidak Kantongi Izin, PT. ZI Vision Manfaatkan Tiang Listrik Milik PT. PLN Rayon Pangkalan Kerinci

Riau315 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Korupsi Anak Negeri (PAKAR), Loches Ather Simanjuntak sambangi Kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang beralamat di Jln. Akasia, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, untuk mempertanyakan  secara langsung pemanfaatan tiang listrik milik PT. PLN Rayon Pangkalan Kerinci yang diduga dimanfaatkan oleh perusahaan TV kabel PT. Zi Vision.

Loches Ather Simanjuntak mengatakan, kedatangannya ke kantor PT. PLN Rayon Pangkalan Kerinci untuk mempertayakan pemanfaatan tiang listrik milik PLN yang diduga dimanfaatkan oleh Perusahaan TV Kabel PT. ZI Vision tanpa ada perjanjian kerjasama dengan PT. PLN Rayon Pangkalan Kerinci

“Benar saya mendatang kantor PT. PLN Rayon Pangkalan Kerinci untuk bertemu Pimpinan PT. PLN, namun sangat di sayangkan kami tidak dapat bertemu dengan pimpinan PT PLN, melainkan hanya bertemu dengan Bapak Indra selaku  Supervisor tehnik di PT. PLN,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (24/06/2020).

Ketika ditanya terkait hasil pertemuan dengan Pihak PT. PLN, Loches mengatakan, bahwa Indra selaku Supervisor PT. PLN Persero membantah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan PT. ZI Vision terkait pemanfaatan tiang listrik milik PT. PLN

Loches juga mengtakan bahwa dirinya meminta kepada Pimpinan PT. PLN Rayon Pangkalan Kerinci  agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang menggunakan aset negara Tanpa izin.

“Harapan saya kepada pimpinan PT. PLN Persero Rayon Pangkalan Kerinci, agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan PT. ZI Vision yang diduga telah menggunakan aset milik PT. PLN tanpa izin.

Karena Pemanfaatan tanpa izin, aset milik PT. PLN yang merupakan perusahaan Persero, tidak dibenarkan jika merujuk pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan.

Dimana dalam pasal 153 dikatakan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) di pidana penjara paling lama Lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah),” jelas Lhoces Simanjuntak. (Pranseda)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.