Copot Kepsek SMA Negeri 5, Penunjukan Komite SMA Negeri 5 Tidak Fair

Batam283 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Tokoh  masyarakat Sagulung menolak keras tindakan Kepala Sekolah SMA Negeri 5, Pasalnya Pengurus komite sekolah SMA Negeri 5 Kota Batam yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah menjadi perbincangan hangat beberapa tokoh masyarakat.

Tokoh Masyarakat Sagulung saat memberikan keterangan pers nya di Sunbreat, Dapur 12, Sagulung, Batam, Selasa 29 Agustus 2023

Adapun mencuatnya perbincangan dan pembahasan ini karena masyarakat menilai bahwa penunjukan ataupun pemilihan Komite Sekolah tersebut dinilai tidak sah karena pemilihannya tidak sesuai prosedur, akuntabel dan demokratis.

Penunjukan pengurus Komite sekolah SMA Negeri 5 ini dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan UU Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Salah satu tokoh masyarakat, Johan Nababan yang juga merupakan Ketua FKTW Sungai Lekop mengatakan, dari penjelasan ketua komite SMA Negeri 5 yang lama bahwa terkait pengurus Komite saat ini merupakan hak prerogatif kepala sekolah yang lama.

Namun terkait pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 5 yang ditunjuk ini, Johan bersama masyarakat lainnya mempertanyakan hal tersebut, pasalnya mereka selaku tokoh masyarakat dan aktivis pendidikan tidak dilibatkan dalam pemilihan pengurus Komite Sekolah tersebut.

Seyogianya, selaku tokoh masyarakat dan aktivis setempat berhak dilibatkan dalam pemilihan komite sekolah, tujuannya agar tokoh masyarakat ini bisa menjembatani suara orang tua murid ataupun masyarakat.

“Kami hanya mengatakan alur pemilihannya yang salah. Kami juga tidak menggembosi yang terpilih. Proses demokrasinya tidak ada karena tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat kelurahan sungai lekop dan kelurahan lainnya,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh RT 08 RW 06, Faigi Hulu, mengatakan terkait penunjukan komite sekolah SMA 5 Batam dinilai kurang fair.

Hal tersebut karena kelurahan sungai lekop masuk Zonasi SMA Negeri 5 , tentunya tokoh masyarakat ataupun orang tua siswa dari kelurahan sungai lekop berhak diakomodir menjadi salah satu pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 5.

“Kami sudah mempertanyakan hal ini kepada kepala sekolah, namun sepertinya kepala sekolah Jamal tidak merespon apa yang kami sampaikan,” ucapnya.

“Perlu diketahui, kami tidak melarang apa yang sudah terbentuk, akan hal ini, menurut kami cacat hukum, oleh karena itu kami meminta pihak sekolah ataupun yang berwenang agar membatalkan SK pengurus komite sekolah tersebut, kemudian dilakukan kembali pemilihan ulang sesuai Mendikbud,” terangnya.

Faigi Hulu juga menambahkan, dia meminta agar kepala sekolah SMA Negeri 5 (Jamal) dicopot dari jabatannya.

“Saya minta copot Kepsek SMA Negeri 5 dari jabatannya”tegasnya.

Sementara, Ketua Komite yang sebelumnya Aswan mengatakan SK pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 5 saat ini cacat prosedur, pasalnya dirinya masih dilibatkan dalam panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, tidak ada keluar SK pemberhentian komite sekolah terhadap dirinya.

“Saya pahami berdasarkan salinan SK tertanggal 12 Juni 2023, kami komite sudah berakhir masa jabatan, tapi saya masih dipakai dalam kepanitiaan PPDB, inikan luar biasa, apakah saya yang keliru, atau kepala sekolah yang keliru. Sekolah yang seharusnya pusat pendidikan yang benar ternyata mereka mengajarkan yang salah,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublis, Baik Kepala Dinas Provinsi Kepri maupun Kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam belum dapat dihubungi awak media ini.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.