Buru Pemakai dan Pengedar, Resnarkoba Polres Pelalawan Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Hukum Kriminal, Riau337 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Tim Operasional 1 Resnarkoba Polres Pelalawan, berhasil mengungkap dan mengamankan salah seorang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu, Minggu (09/8/2020) Sekira pukul 22.00 Wib.

Penangkapan terhadap Laki-laki berinisial JA (38Thn), Agama Islam, Wiraswasta, STM (tamat), Kampung Pinang RT. 006 RW. 001 Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar ini, dilakukan di Jalan Lintas Timur depan Bank RiauKepri Kedai RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Dalam penangkapan pelaku pengedar barang haram ini. Petugas ResNarkoba Polres Pelalawan mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik bening paket besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100.02 (seratus koma nol dua) gram dan BB 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam.

Demikian informasi penangkapan pelaku pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu ini, dibenarkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SH, S.Ik yang diterangkan kepada media ini melalu Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA Edi Harianto di ruang kerjanya, Minggu (9/8/2020).

Edi Harianto menerangkan kronologis penangkapan tersangka, “Pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur depan Bank RiauKepri Kedai RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dan berdasarkan informasi tersebut Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Gus Purwantoro, SH, MM, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP,” jelasnya.

Dalam pengintaian dan seseorang yang mencurigakan sehingga Tim Petugas ResNarkoba langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan, setelah di geledah ditemukan barang bukti di dekat tumpukan batu bata yang terletak di pinggir Jalan Lintas Timur.

“Benar, barang bukti ini, sebelumnya sudah di letakan oleh terduga pelaku di dekat tumpukan batu bata yang terletak di pinggir Jalan Lintas Timur,” ujarnya Edi.

Mengenai keberadaan tersangka dan kini sudah diamankan di Polres Pelalawan beserta barang bukti Guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 (satu) bungkus plastik bening paket besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 100.02 (seratus koma nol dua) gram dan 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam,” terangnya mengakhiri. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.