Bapemperda DPRD Batam Ajukan Evaluasi Perwako No. 15 Tahun 2020

Batam198 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat lanjutan terkait Perwako No. 15 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Ruang Serbaguna, Rabu (30/6/21).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Safari Ramadhan; bersama anggota Bapemperda, Utusan Sarumaha dan M. Yunus.

Safari Ramadhan, menyampaikan bahwa, rapat tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait jamkesda yang menimbulkan banyak keluhan ditengah masyarakat.

“Maka hari ini kita sama-sama carikan solusi terkait Perkada ini supaya bisa kita evaluasi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Utusan Sarumaha mengatakan bahwa jaminan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada masyarakat tidak sesuai dengan Perwako No. 15 Tahun 2020.

“Maka semua jaminan TMT harus dibereskan oleh Dinkes, bagaimana ceritanya nanti kira rubah di anggaran perubahan. Jangan sampai masyarakat susah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal tahapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Ia menerangkan, di dalam Perwako mengharuskan masyarakat masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga harus ada form pencacah. Sementara setelah dikonsultasikan ke Pusat Pembiayaaan hasilnya tidaklah demikian.

“Kami sudah konsultasikan ke pusat, melalui Pusat Pembiayaan menyatakan bahwa yang namanya PBI APBD tidak harus masuk di dalam DTKS karena itu urusan daerah, yang namanya DTKS itu urusan pusat,” terangnya.

Ia mengaku, menemukan banyak laporan dari masyarakat yang ditolak, padahal sudah memenuhi persyaratan tidak mampu dengan alasan tidak memiliki id dalam DTKS-nya.

“Malu kita kota batam punya APBD 2,9 Triliun tapi ada orang di rumah sakit tidak bisa berobat. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, uang ini uang rakyat jadi harus dipergunakan untuk rakyat, jangan hanya berpikir proyek tapi banyak orang tidak tertangani dengan baik,” tegasnya.

Di samping itu, M. Yunus mengharapkan agar Perwako yang nantinya di evaluasi agar dapat mengakomodir masyarakat miskin yang tidak terdaftar di DTKS. Lanjut kata Yunus, selagi kuotanya masih ada, lebih baik dipergunakan saja kepada masyarakat miskin yang butuh pengobatan.

“Walaupun dia tidak terdaftar di DTKS, tapi kalau dia orang miskin agar bisa dibantu dengan anggaran tersebut. Juga pada jenis penyakit yang tergolong parah dan membutuhkan pengobatan rutin agar diberikan bantujan biaya pengobatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Adrial, mengatakan bahwa, pihaknya berfokus membantu masyarakat, namun juga harus berpedoman pada peraturan yang ada dalam hal ini Perwako No. 15 Tahun 2020.

Terkait kepesertaan kata Adrial untuk tahun ini ada sekitar 47.500 kuota, namun yang baru ter cover baru sekitar 42.000 kouta saja. Jadi ada sekitar 5.400 kuota yang tersisa. Lanjut kata Adrial, peserta yang memenuhi syarat pasti akan dibayarkan sesuai yang tertuang dalam Perwako.

Ia mengatakan kendala yang selama ini terjadi, banyak pasien yang masuk ke fasilitas kesehatan untuk dirawat tapi surat rekomendasi dari Dinas Sosial menyusul.

“Keluarnya tanggal rekomendasi dari Dinsos itu kadang saat pasien sudah sembuh malah, kami terkunci ditanggal itu, karena disini (Perwako) tidak disebutkan bisa berlaku mundur,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Utusan Sarumaha mewakili Bapemperda DPRD Kota Batam memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Batam agar memberikan jaminan dan perhatian kepada masyarakat yang kurang mampu dan tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Dalam konteks kehadiran pemerintah daerah ini kita harapkan tidak setengah-setengah, tapi sepenuh hati,” ujar Sarumaha.

Ia menilai, selama ini kebijakan Pemko Batam yang menggunakan TMT membuat masyarakat tidak tercover secara keseluruhan.

“Kasihan masyarakat kita sudah capek mengurus segala persyaratan, ternyata yang dicover itu tidak secara keseluruhan,” tuturnya.

Ia membandingkan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri yang tidak menggunakan kebijakan TMT terlihat jelas memberikan perlindungan kepada masyarakat yang belum beruntung.

“Jadi ini adalah bentuk pengawasan kami terhadap pemerintah kota Batam dalam hal ini dinas kesehatan terkait dengan peraturan kepala daerah yang mengatur jaminan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terkait catatan pada pembahasan rapat tersebut.

“Jika tidak dilaksanakan maka kami sebagai DPRD tentu punya hak politik, karena ini bentuk perhatian serius kepada masyarakat yang tidak beruntung, tidak mampu berobat dan tidak mampu membayar iuran. Kesehatan kan urusan wajib pemerintah, jadi pemerintah harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lanjut kata Sarumaha, pihaknya juga sudah meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu sebanyak sekitar 6.000 NIK masyarakat yang belum terkonsolidasi secaran sistem BPJS Kesehatan.

“Ada 6.000 NIK sudah diajukan sebagai peserta APBD tapi ditolak oleh BPJS Kesehatan karena NIK nya invalid tidak terbaca. Solusinya masyarakat dihimbau agar masyarakat yang diusulkan untuk langsung datang ke dukcapil untuk memastikan penyebab NIK nya itu tidak aktif agar masyarakat kita yang 6000 ini segera terdaftar di JKN,” himbaunya.(Solo)

Editor : Solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.