Baharuddin SH : Belanja Alat-alat Penanggulangan Covid-19 Harus Melibatkan APIP dan APH

Riau209 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Demi menghindari imets maupun persepsi buruk dalam penggunaan anggaran pembiayaan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di daerah Kabupaten Pelalawan. Tim pengawas Internal (Inspektorat), harus mencatat segala bentuk jenis alat kesehatan yang dibelanjakan.

Segala bentuk jenis alat kesehatan yang dibelanjakan dalam penggunaan anggaran pergeseran APBD dari program tidak terlalu penting Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Selasi sebesar Rp. 6,9 Miliar oleh Pemdakab Pelalawan Pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, harus terbuka secara transparan.

Hal ini, disampaikan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pelalawan, Bahruddin SH, melalui Hp selulernya ketika media ini memintai tanggapannya terkait tertib Administrasi pengadaan alat-alat kesehatan penangulangan Covi-19, Jumat (01/5/2020).

Dalam tanggapannya, Baharuddin SH menyebut alokasi dana penanggulangan Covid-19, sangat rentan dengan dugaan potensi penyimpangan. Untuk itu, segala bentuk jenis pengadaan alat-alat kesehatan yang dibelanjakan pemerintah dari dan APBD, Harus benar-benar dicatat untuk menghindari asumsi dan praduga-praduga masyarakat kedepannya.

“Iya benar, mengenai alat-alat kesehatan yang telah dibelanjakan mislnya, tidak ada salahnya dihitung, dicatat berapa jumlah banyaknya dan jenisnya barangnya oleh Inspektorat, Polres dan Kejaksaan. Itu sudah merupakan hal yang baik dalam keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Anggaran dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” jelasnya.

Dikatakannya, adanya Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan melalui Kadiskes Pelalawan, H.Asril S.Km, M.Kes melibatkan pihak Inspektorat, Polres dan pihak Kejaksaan menghitung bersama-sama jumlah dan jenis Alat-alat kesehatan yang dibelanjakan tersebut, merupakan respon Tim Gugus Tugas Covid-19 yang diusulkan Dewan dalam Rapat.

“Benar, kepada Bupati H.M.Harris (Ketua Tim Gugus Tugas), Sekda H.T.Mukhis, Asisten II H.Atmonadi dan H.Asril S.Km, M.Kes selaku Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kita mengusulkan waktu itu, agar penggunaan dana APBD pelalawan dalam penanganan Covid-19 melibatkan Inspektorat, Polres dan pihak Kejaksaan. Jika ini dilakukan suatu hal yang baik,” kata Baharuddin.

Selain menanyakan realisasi penanganan Covid-19 dan juga meminta stakeholder seperti Inspektort, Polres dan Kejaksaan turut mengawasi penggunaan anggaran sebesar 6,9 Miliar untuk benar-benar kesasarannya. “Anggaran 6,9 Miliar ini, merupakan tahap pertama dari hasil pergeseran Anggaran di Dinas Kesehatan dan anggaran di RSUD Selasih untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Disinggung masalah anggaran sebesar Rp. 63 Miliar yang disiapkan Pemda pelalawan untuk penanggulangan Covid-19. Namun Anggota DPRD pelalawan dua periode ini, menolak berkomentar. Ini belum bisa kita tanggapi karena belum ada laporan jika anggaran dana itu ada dan tersedia.

“Saat ini, hanya anggaran sebesar 6,9 Miliar yang digeser dari Anggaran program Diskes dan Program RSUD Selasih saja yang bisa kita berikan masukan dan saran untuk pengawasan penggunaannya. Terkait Anggaran sebesar Rp. 63.M penanganan Virus Covid-19 tersebut, belum bisa kita memberikan statement karena kita belum tahu. Kalau misalnya dana yang dimaksud sudah ada. Mustahil Pemerintah tidak menyampaika di DPRD Pelalawan,” ucapnya.

Dalam sikapnya sebagai anggota DPRD Pelalawan. Pihaknya sangat mendukung alat-alat kesehatan yang dibelanjakan dari anggaran hasil pergeseran itu, Disisi lain, Baharuddin menyarankan Alat-alat kesehatan yang terbelanjakan agar didata secara lengkap dan teratur sehingga tertib Administrasinya memudahkan laporan pertangungjawabnnya.

Iyalah bro.. “Penggunaan berbagai anggaran itu harus tertata administrasinya dan terlebih penggunaannya dalam penanggulangan Covid-19 ini. Sebab, Pemeritah pusat melalui KPK telah menghimbau secara tegas tidak bermain-main dalam anggran pennggulanagan Covid-19,” imbuhnya.

Ditanyak masalah pendataan bantuan-bantuan perusahaan. “Terkait bantuan alat-alat kesehatan dari bantuan perusahan swasta. Itu tidak perlu kita komentari karena pendataan bantuan-bantuan Non pembiayaan APBD itu, merupakan gawenya Dinas Sosial. Baik teknis penyalurannya maupun masalah pencatatanya. Kita tidak penting. Hanya yang berhubungan belanja dengan uang negara saja,” tutup Bahar. (Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.