Amat Tantoso Tunjukkan Izin Hotel Miliknya

Batam355 Dilihat

Batam,simakkepri.com-Amat Tantoso mengundang para awak media,LShotelM dan OKP untuk mengklarifikasi mengenai legalitas hotel miliknya , dan terkait penangkapan ke dua anggota pers.baru-baru ini bertempat di Hotel Sari Jaya,Nagoya,Batam.

Amat Tantoso menunjukan seluruh bukti izin hotel miliknya, pengalokasian lahan (PL) yang dikeluarkan Badan Penguasahaan (BP) Batam dari tahun 2004, 2007 hingga 2016. Dimana tahun 2004 BP Batam mengeluarkan PL dengan row jalan 35. Namun ditahun 2007, BP Batam  mengubah PL dengan row jalan 30. Dan diperkuat kembali dengan dikeluakan PL tahun 2016 dengan ROW jalan 30 yang diperuntukan untuk jasa.

Amat Tantoso selakui pemilik hotel mengakui sempat melakukan pembangunan menjorok kedepan sehingga memakan badan jalan. Namun pihaknya meminta kelebihan bangunan itu dibongkar agar sesuai dengan IMB yang ada.

Amat Tantoso juga mengaku ada kelebihan pembangunan satu meter dan kita minta bongkar.kami juga sudah bongkar. Jadi tak ada masalah lagi, karena semua yang diminta tim terpadu sudah kami  penuhi,” ungkap Amat.

Sementara Manager Operasional Hotel tersebut, Tober Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melengkapi seluruh izin yang diminta oleh Pemko Batam. Bahkan pihaknya sudah melakukan pembongkaran terhadap lahan yang sempat dibangun berlebih.

“Lahan kita bukan PL, tapi sudah bersertifikat. Begitu juga seluruh izin sudah ada, mulai IMB, Amdal lalin, UKL UPL dan berdiri dipinggir jalan ROW 30,” pungkas tober

Terkait dengan penangkapan dua wartawan atas laporan Amat Tantoso, para awak media meminta agar mencabut laporannya.(yongki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.