AKBP Indra Wijatmiko Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pembunuh Mandor PT. MUP

kriminal, Riau363 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SH,S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Kasubbag Humas IPTU Edi Haryanto, dan Kapolsek Langgam, menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan penangkapan pelaku pembunuhan Mandor PT. Mitra Unggul Pusako (MUP).

Pelaku pembunuhan terhadap korban MG (Mandor PT. MUP), sempat melarikan diri ke daerah Kabupaten Kuantan Sengingi setelah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib dan akhirnya berhasil di ringkus Tim Opsnal Polres Pelalawan, Sabtu 27 Juni 2020.

Demikian ulasan kornologis penangkapan pelaku pembunuhan Mandor PT. MUP ini, di jelaskan Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SH, S.Ik dalam Konferensi Pers nya, Selasa (30/6/2020).

Kepada sejumlah wartawan AKBP Indra Wijatmiko SH, S.Ik menjelaskan, “Penangkapan terhadap TZ (Tersangka) setelah adanya penemuan mayat di areal kebun sawit Tahap II Afdeling IV PT. MUP Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang diketahui berinisial MG dan ditemukan sekira pukul 10.00 Wib pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020,” jelas Indra Wijatmiko.

“Ya benar, setelah Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam melakukan olah TKP dan penyelidikan mendapatkan beberap petunjuk dan keterangan beberapa saksi dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang satu hari setelah penemuan mayat korban,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian menjelaskan suatu motif pembunuhan tersebut dilakukan tersangka atas dasar sakit hati/dendam karena tidak diberi ancak pekerjaan selama 4 hari sesuai panguan pelaku.

AKP Teddy Ardian menjelaskan di Hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 06.00 Wib selesai apel, pelaku mendatangi korban dan menanyakan kenapa sudah 4 hari dirinya tidak mendapat ancak pekerjaan, namun dijawab korban hanya karyawan saja yang mendapat ancak. Padahal, beberapa Buruh Harian Lepas (BHL) mendapat ancak dan bekerja. Sehingga hal itu menjadi pemicu perdebatan antara pelaku dengan korban.

Setelah perdebatan itu terjadi dan pelaku pulang kerumahnya untuk sarapan. Setelah sarapan pagi, muncullah niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Kemudian pelaku mengambil parang dari dalam kamarnya lalu mengaitkan parang tersebut di pinggangnya. Sekira pukul 08.00 Wib, pelaku berjalan kaki menuju areal Blok P yang jaraknya sekira 30 menit dari rumah pelaku.

Dan sesampainya di areal Blok P, pelaku menunggu korban. Dan sekira pukul 16.00 Wib, pelaku datang ke Blok P, saat itulah pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mengayunkan parang ke arah leher korban, namun korban sempat menangkis bacokan tersebut dan mengenai tangan korban sebelah kiri putus, namun belum lepas seutuhnya.

Masih menurut Teddy, kemudian korban mencoba melarikan diri namun terjatuh. Saat itu pelaku langsung mendekati korban dan mengayunkan parang tersebut kearah korban secara berulang kali dan mengenai bagian wajah, tubuh, dan tangan korban hingga terputus.

“Selanjutnya dari hasil olah TKP, Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan di Kabupaten Kuantan Sengingi bersama dengan Tim gabungan Jatanras Polda Riau,” jelas Teddy.

Teddy menerangkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kita melakukan pengembangan kembali di TKP untuk menemukan barang bukti milik korban dan pelaku yang sempat ditanam oleh pelaku.

Terhadap pelaku, Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.